Selain mencegah ketergantungan pada satu supplier, pengelola SPPG diminta memastikan pemasok bahan baku lokal telah masuk dalam data supplier SPPG.
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Kesiapan infrastruktur, pengelolaan limbah, perekrutan warga setempat, hingga keterlibatan pemasok bahan pangan lokal menjadi sejumlah aspek yang perlu diperiksa sebelum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai beroperasi.
Hal itu tercantum dalam materi panduan pengecekan akhir SPPG yang ditujukan kepada koordinator wilayah (korwil) dan koordinator kecamatan (korcam). Materi tersebut menyebut Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 401.1 Tahun 2025 sebagai acuan.
Dalam daftar pemeriksaan tersebut, yayasan atau mitra pengelola SPPG diminta memastikan infrastruktur telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Kesiapan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar juga menjadi salah satu poin yang harus diperiksa.
Selain kesiapan fisik, yayasan diminta memastikan telah menunjuk penanggung jawab atau person in charge (PIC) sebagai maker. Mitra juga harus memahami isi perjanjian kerja sama (PKS) antara yayasan dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Peluang kerja bagi warga setempat
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah komposisi relawan yang direkrut untuk bekerja di SPPG. Dalam materi tersebut, korwil dan korcam diminta memeriksa apakah terdapat warga setempat yang masuk kelompok desil 1 dan desil 2.
Kelompok desil tersebut merujuk pada lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah dalam pengelompokan sosial ekonomi. Namun, penyebutan desil 1 dan desil 2 sebagai kelompok kemiskinan ekstrem dalam materi itu perlu dipahami secara hati-hati, karena kategori desil tidak serta-merta identik dengan penetapan status kemiskinan ekstrem.
Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa perekrutan tenaga kerja menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam kesiapan operasional SPPG. Dengan melibatkan warga setempat, program diharapkan tidak hanya berhubungan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar lokasi pelayanan.
Supplier tidak boleh dimonopoli
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah tata kelola rantai pasok bahan pangan. Materi tersebut meminta agar pasokan bahan baku SPPG tidak dimonopoli oleh satu pemasok.
Selain mencegah ketergantungan pada satu supplier, pengelola SPPG diminta memastikan pemasok bahan baku lokal telah masuk dalam data supplier SPPG.
Ketentuan ini penting untuk dicermati karena pengadaan bahan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki keterkaitan langsung dengan pelaku usaha lokal, termasuk petani, peternak, pedagang pasar tradisional, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jika dijalankan secara terbuka dan akuntabel, pengadaan yang melibatkan banyak pemasok berpotensi memperluas akses pasar bagi pelaku usaha setempat. Namun, keterlibatan supplier lokal perlu didukung mekanisme pengadaan yang jelas, kualitas bahan pangan yang terjaga, serta harga yang wajar.
Data penerima manfaat harus diperiksa
Pengecekan akhir juga mencakup komposisi data penerima manfaat. Materi tersebut menyebut empat kelompok yang perlu tercakup, yakni ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan peserta didik.
Kelengkapan data penerima manfaat diperlukan agar pelaksanaan program sesuai dengan kelompok sasaran dan kebutuhan pelayanan di masing-masing wilayah.
Dengan demikian, daftar pemeriksaan SPPG tidak hanya menyangkut kesiapan bangunan dan fasilitas, tetapi juga aspek sumber daya manusia, administrasi kerja sama, ketepatan sasaran, serta tata kelola pemasok.
Meski demikian, untuk memastikan seluruh butir tersebut merupakan ketentuan resmi yang bersumber langsung dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 401.1 Tahun 2025, diperlukan pemeriksaan terhadap naskah regulasi dan petunjuk teknis aslinya.
Pembedaan ini penting agar pelaksana program, mitra, supplier, dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai kewajiban serta prosedur yang berlaku dalam penyelenggaraan SPPG. (Aris)