Ombudsman Himpun Temuan MBG dari 34 Provinsi, Policy Brief Segera Diserahkan ke BGN

3 Min Read
Sudaryono, Kepala BGN (foto: istimewa/darmedianetwork)

JAKARTA, DARMEDIANETWORK | Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penting. Ombudsman Republik Indonesia telah menghimpun berbagai temuan terkait penyelenggaraan MBG dari 34 provinsi dan tengah menyiapkan policy brief sebagai bahan rekomendasi perbaikan bagi Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher seusai bertemu Kepala BGN Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Nuzran mengatakan Ombudsman akan terus mengawal pelaksanaan MBG, terutama dari sisi tata kelola, keamanan pangan, serta pelayanan publik.

- Iklan -
Ad imageAd image

“Kami sudah menemukan temuan-temuan dari 34 provinsi yang masuk. Dalam waktu dekat kami akan memberikan policy brief untuk pelaksanaan tata kelola MBG,” kata Nuzran.

Menurut Ombudsman, hasil pengawasan tersebut akan dituangkan dalam dokumen Saran Perbaikan yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh pihak terkait.

Ombudsman memiliki 34 kantor perwakilan yang menjadi salah satu basis pengawasan di daerah. Pengawasan terhadap MBG juga dilakukan melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), antara lain terkait keamanan pangan dan penanganan kejadian keracunan dalam pelaksanaan program.

BGN Terbuka terhadap Temuan

Kepala BGN Sudaryono menyatakan terbuka terhadap hasil pengawasan, kritik maupun rekomendasi Ombudsman.

- Iklan -
Ad image

Menurut Sudaryono, temuan yang berasal dari kondisi faktual di lapangan penting bagi BGN untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG.

“BGN tidak menutup mata terhadap persoalan. Kami sangat mengharapkan bagaimana persoalan-persoalan ini harus diselesaikan,” kata Sudaryono.

Ia mengatakan BGN juga menerima berbagai pengaduan masyarakat melalui sejumlah saluran, termasuk mengenai mitra, yayasan, insentif dan persoalan lain dalam penyelenggaraan MBG.

Bagi Sudaryono, pengaduan tidak cukup diselesaikan secara kasus per kasus. Temuan tersebut perlu diolah untuk melihat persoalan pada tingkat sistem sehingga dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

“Kami memang sedang melakukan perbaikan tata kelola. Tata kelola sistemnya, orangnya, pengawasannya, kemudian juga bagaimana kita menindaklanjuti pengaduan. Kita perbaiki semua,” ujarnya.

Bukan Sekadar Mencari Kesalahan

Pertemuan Ombudsman dan BGN tersebut juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi pengawasan terhadap program MBG.

Ombudsman sebelumnya telah menyampaikan sejumlah catatan mengenai kesiapan regulasi, standar operasional prosedur, sosialisasi hingga mekanisme pengawasan MBG. Pada Juli 2026, Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan program berjalan dengan tata kelola yang baik.

Dengan adanya temuan dari 34 provinsi, perhatian berikutnya berada pada isi policy brief yang akan disampaikan kepada BGN.

Dokumen itu diharapkan tidak berhenti sebagai catatan administratif. Temuan dari lapangan perlu diterjemahkan menjadi perbaikan konkret, terutama menyangkut pengawasan dapur atau SPPG, keamanan makanan, mekanisme pengaduan, kualitas pelayanan, serta tata kelola pelaksanaan MBG.

BGN sendiri menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan menggunakan temuan faktual tersebut sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan program.

Dengan demikian, publik kini menunggu satu hal: apa sebenarnya yang ditemukan Ombudsman di 34 provinsi tersebut, dan perubahan apa yang akan dilakukan BGN setelah rekomendasi itu diterima. ***

Share This Article
error: Content is protected !!