Pansus Ijazah Gibran Masih Wacana, Apa Fungsi dan Sejauh Mana Kewenangannya?

5 Min Read

Karena itu, pernyataan seorang anggota DPR tentang perlunya pansus perlu dibedakan dari keputusan resmi fraksi maupun keputusan DPR untuk membentuknya.

JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi wacana politik di DPR. Hingga 11 Oktober 2026, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menetapkan sikap resmi terhadap usulan tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan partainya masih mengkaji persoalan itu dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menegaskan, pernyataan anggota DPR dari PKB, Eka Widodo, mengenai pansus tidak serta-merta mencerminkan keputusan resmi partai.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan pansus belum dapat dianggap sebagai keputusan Fraksi PKB ataupun keputusan DPR.

Lantas, apa sebenarnya pansus dan apa yang bisa dilakukannya dalam persoalan ijazah Gibran?

- Iklan -
Ad imageAd image

Pansus bukan sekadar forum politik

Panitia khusus atau pansus merupakan alat kelengkapan DPR yang dibentuk untuk menangani persoalan tertentu yang membutuhkan pembahasan atau penanganan khusus. Pembentukannya mengikuti mekanisme dan ketentuan dalam peraturan DPR.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR dapat menggunakan instrumen kelembagaan untuk meminta penjelasan pemerintah, mendalami persoalan kebijakan, serta mengumpulkan informasi yang relevan sesuai kewenangannya.

Namun, pansus tidak bisa dibentuk hanya karena seorang anggota DPR menyampaikan usulan. Harus ada proses kelembagaan dan keputusan sesuai tata tertib DPR.

Karena itu, pernyataan seorang anggota DPR tentang perlunya pansus perlu dibedakan dari keputusan resmi fraksi maupun keputusan DPR untuk membentuknya.

- Iklan -
Ad image

Dalam konteks persoalan ijazah Gibran, pansus yang diusulkan dapat menjadi sarana politik dan pengawasan untuk mendalami aspek yang berada dalam lingkup kewenangan DPR. Akan tetapi, ruang lingkup penyelidikan, dasar pembentukan, serta kewenangan yang digunakan harus ditentukan melalui mekanisme resmi.

Bukan lembaga pengadilan

Pansus juga bukan pengadilan yang berwenang menetapkan seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam perkara pidana.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tindak lanjutnya tetap harus melalui lembaga yang berwenang sesuai jenis persoalannya. DPR tidak dapat menggantikan fungsi kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan.

Dengan demikian, pembentukan pansus tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran dalam dokumen pendidikan Gibran. Hasil pendalaman pun tidak dengan sendirinya membatalkan statusnya sebagai wakil presiden.

Putusan MK menjadi latar belakang perdebatan

Persoalan ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi memutus permohonan yang berkaitan dengan persoalan ijazah dan persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam putusan yang diberitakan pada Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Pertimbangan mengenai bukti dokumen pendidikan yang dipersoalkan kemudian menjadi bagian dari perdebatan politik.

Kedua hal tersebut perlu dibaca secara terpisah. Putusan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum pemohon tidak sama dengan putusan yang menyatakan seseorang terbukti melakukan pemalsuan ijazah.

Karena itu, apabila pansus benar-benar diusulkan untuk mendalami persoalan tersebut, dasar hukum, tujuan, dan batas kewenangannya perlu dijelaskan secara terbuka.

Pansus berbeda dengan proses pemakzulan

Hal lain yang perlu dipahami, pembentukan pansus tidak sama dengan proses pemakzulan wakil presiden.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, pansus, jika dibentuk, tidak dapat langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Menunggu sikap resmi partai dan DPR

Sampai saat ini, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya pernyataan politik mengenai perlunya pansus, melainkan apakah usulan tersebut benar-benar masuk ke dalam mekanisme kelembagaan DPR.

Sikap PKB yang masih mengalkulasi menunjukkan bahwa keputusan resmi partai belum dapat disimpulkan. Dukungan atau penolakan juga tidak semestinya ditafsirkan hanya dari pernyataan individual anggota DPR.

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh sikap resmi fraksi-fraksi, dasar usulan yang diajukan, serta keputusan DPR sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, pansus masih berada pada wilayah wacana selama belum ada keputusan pembentukan. Jika kelak dibentuk, efektivitasnya akan bergantung pada mandat, ruang lingkup kerja, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut sesuai kewenangan konstitusional DPR. Redaksi 

Share This Article
error: Content is protected !!