Jutaan Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Warga Miskin yang Membutuhkan Pengobatan?

4 Min Read

Peserta yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan PBI, sementara prioritas diberikan kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih rendah.

JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian. Kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan tersebut berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan miskin.

Pada November 2026, sekitar 2,5 juta peserta PBI diperkirakan mengalami penonaktifan sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan pemerintah.

Sebelumnya, pada Februari 2026, sebanyak 11.085.286 peserta PBI juga dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, penyesuaian kepesertaan dilakukan berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

- Iklan -
Ad imageAd image

Dalam proses tersebut, pemerintah kembali mendaftarkan 96.445.346 peserta PBI, termasuk peserta lama yang masih memenuhi persyaratan, peserta yang direaktivasi, dan peserta baru.

Penonaktifan terjadi di sejumlah daerah

Dampak pemutakhiran data juga terlihat di tingkat daerah.

Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebanyak 36.845 peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan mulai 1 November 2026. Penonaktifan tersebut tersebar di 28 kecamatan.

Sementara di Kota Surabaya, berdasarkan temuan yang disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI pada September 2026, sebanyak 67.104 peserta PBI dinonaktifkan dalam proses pembaruan data. Hingga Agustus 2026, sebanyak 50.613 peserta di antaranya masih berstatus nonaktif.

- Iklan -
Ad image

Temuan tersebut memunculkan perhatian terhadap ketepatan data penerima bantuan, terutama bagi masyarakat yang secara ekonomi masih membutuhkan perlindungan kesehatan.

Akurasi data desil menjadi sorotan

Salah satu dasar pemutakhiran penerima bantuan adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui DTSEN.

Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan. Peserta yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan PBI, sementara prioritas diberikan kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih rendah.

Namun, penggunaan data desil juga mendapat perhatian dari DPR.

Anggota Komisi IX DPR RI Gamal Albinsaid menyoroti kemungkinan ketidaksesuaian data dengan kondisi ekonomi masyarakat sebenarnya.

Menurutnya, pengelompokan berdasarkan desil perlu dicermati agar tidak menyebabkan masyarakat miskin dan rentan miskin kehilangan bantuan kesehatan hanya karena ketidakakuratan data.

Persoalan ini menjadi penting karena perubahan kondisi ekonomi rumah tangga tidak selalu tercermin secara cepat dalam sistem pendataan pemerintah.

Peserta masih bisa mengajukan reaktivasi

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan seluruh kesempatan memperoleh jaminan kesehatan.

Peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.

Mekanisme tersebut juga menjadi perhatian bagi peserta yang memiliki penyakit kronis atau sedang membutuhkan pelayanan medis.

Proses reaktivasi dilakukan melalui pengajuan dan verifikasi oleh instansi terkait sebelum kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

Masyarakat juga diminta memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, maupun kantor BPJS Kesehatan setempat.

Pemerintah daerah perlu memastikan warga tidak kehilangan akses pengobatan

Penonaktifan peserta PBI menempatkan pemerintah daerah pada posisi penting untuk memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Selain mengupayakan reaktivasi peserta yang memenuhi syarat, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan kepesertaan yang dibiayai melalui APBD bagi warga yang membutuhkan.

Persoalan yang perlu dijawab pemerintah bukan hanya berapa banyak peserta yang dinonaktifkan, tetapi juga berapa banyak warga yang benar-benar kehilangan perlindungan kesehatan setelah pemutakhiran data dilakukan.

Hingga kini, angka nasional mengenai jumlah peserta nonaktif yang benar-benar kehilangan perlindungan kesehatan setelah memperhitungkan reaktivasi dan perpindahan segmen belum dapat dipastikan.

Karena itu, evaluasi terhadap akurasi DTSEN dan mekanisme pengaduan masyarakat menjadi penting agar pembaruan data penerima bantuan tidak justru menghambat akses pengobatan bagi warga yang membutuhkan.***

Editor: Aris Munandar 

Share This Article
error: Content is protected !!