Dalam politik, siapa yang menduduki posisi strategis sering kali menentukan ke mana arah pengaruh dan keputusan bergerak.
DARMEDIANETWORK – Perubahan konfigurasi kekuasaan di Indonesia tampaknya sedang memasuki babak yang semakin menarik untuk dicermati. Hubungan politik Presiden Prabowo Subianto dengan pendahulunya, Joko Widodo, tidak lagi cukup dibaca sebagai hubungan antara presiden dan mantan presiden yang pernah berada dalam satu barisan politik.
Sejumlah peristiwa dalam beberapa pekan terakhir memperlihatkan adanya pergeseran yang patut diperhatikan. Perombakan kabinet pada 1 Oktober 2026, perubahan posisi sejumlah pejabat yang dikenal dekat dengan Jokowi, hingga terbongkarnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret sejumlah jenderal polisi, merupakan rangkaian peristiwa yang memberikan gambaran tentang dinamika di sekitar pusat kekuasaan.
Apakah ini sekadar penataan organisasi pemerintahan, atau sedang berlangsung konsolidasi kekuasaan yang lebih besar?
Pertanyaan tersebut bukan spekulasi tanpa dasar. Namun, jawabannya harus tetap berpijak pada fakta, bukan prasangka politik.
Perombakan kabinet pada 1 Oktober 2026 menjadi salah satu titik penting. Prabowo melantik sepuluh menteri dan wakil menteri serta melakukan perubahan pada sejumlah posisi pimpinan lembaga. Ini merupakan perombakan kabinet ketujuh sekaligus salah satu yang terbesar selama pemerintahannya.
Yang menarik bukan hanya siapa yang masuk dan siapa yang keluar, melainkan perubahan posisi sejumlah figur yang selama ini memiliki hubungan politik dengan Jokowi.
Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat Kapolri, dipindahkan menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Pratikno, mantan Menteri Sekretaris Negara sekaligus orang dekat Jokowi, bergeser menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. Muhammad Qodari, yang sebelumnya memimpin Badan Komunikasi Pemerintah, menjadi Sekretaris Wantimpres.
Secara administratif, mereka tidak seluruhnya dikeluarkan dari lingkungan pemerintahan. Akan tetapi, perpindahan jabatan tersebut mengubah ruang kewenangan dan akses mereka terhadap pengambilan keputusan.
Di sinilah perombakan kabinet perlu dibaca lebih jauh. Pergantian pejabat bukan semata urusan penyegaran organisasi. Dalam politik, siapa yang menduduki posisi strategis sering kali menentukan ke mana arah pengaruh dan keputusan bergerak.
Sejumlah analis yang dikutip Channel News Asia dan The Jakarta Post melihat perombakan tersebut sebagai bagian dari upaya Prabowo memperkuat kendali atas pemerintahannya sendiri. Bukan pembersihan total terhadap orang-orang Jokowi, melainkan proses bertahap membangun tim yang lebih dipercaya Presiden.
Perubahan itu menjadi semakin sensitif ketika beberapa hari kemudian muncul perkara dugaan penyadapan yang melibatkan aparat kepolisian.
Pada awal November 2026, publik dikejutkan oleh pengumuman penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang baru saja ditempatkan Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Dua perwira lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.
Ketiganya ditahan setelah penyidik menduga telah terjadi penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan penyadapan. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan rekaman komunikasi elektronik yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Pada 6 November, polisi kembali mengumumkan penetapan seorang pejabat senior berinisial SU sebagai tersangka keempat. Ia diduga memberikan persetujuan terhadap tindakan penyadapan dan penghapusan rekaman. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena alasan kesehatan.
Dengan demikian, perkara ini telah menyeret empat pejabat kepolisian sebagai tersangka, tiga di antaranya telah ditangkap atau ditahan.
Kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran prosedur penyadapan. Jika benar komunikasi Presiden menjadi sasaran, persoalannya menyentuh keamanan kepala negara, integritas institusi kepolisian, dan kewibawaan pemerintahan.
Lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar: untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang menerima informasi hasil penyadapan? Apakah tindakan itu merupakan inisiatif sejumlah oknum, atau ada jaringan yang lebih luas?
Sampai 6 November, penyidik belum mengumumkan motif maupun pihak yang memerintahkan operasi tersebut.
Karena itu, menghubungkan perkara ini secara langsung dengan Jokowi merupakan kesimpulan yang terlalu jauh. Kedekatan Listyo dengan Jokowi merupakan fakta hubungan politik, tetapi tidak membuktikan bahwa mantan presiden tersebut mengetahui atau memerintahkan penyadapan.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menggunakan besarnya perkara ini sebagai alasan untuk menutup ruang pengawasan publik. Justru karena menyangkut Presiden dan sejumlah pejabat negara, penyelidikan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat diuji.
Pernyataan sejumlah pejabat pemerintah mengenai kemungkinan adanya ancaman terhadap pemerintahan juga harus dibedakan dari kesimpulan hukum. Dugaan bahwa penyadapan bertujuan melumpuhkan pemerintahan merupakan sesuatu yang harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan sekadar pernyataan politik.
Di tengah perkembangan tersebut, hubungan Prabowo dan Jokowi ikut menjadi sorotan. Reuters pada 6 November menggambarkan adanya keretakan yang semakin terlihat di antara keduanya.
Persoalan Gibran Rakabuming Raka, perbedaan pandangan mengenai program Makan Bergizi Gratis, serta kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi bagian dari dinamika hubungan tersebut.
Jokowi, menurut sumber-sumber yang dikutip Reuters, dikabarkan kecewa karena Prabowo dan koalisinya tidak memberikan dukungan politik yang cukup ketika kedudukan Gibran dipersoalkan. Informasi tersebut merupakan keterangan sumber Reuters, bukan pernyataan langsung Jokowi yang telah dikonfirmasi.
Sementara itu, Prabowo memiliki kepentingan untuk menunjukkan bahwa pemerintahannya bukan sekadar kelanjutan dari pemerintahan Jokowi. Ia memiliki mandat sendiri, kabinet sendiri, dan tanggung jawab konstitusional yang tidak dapat dipindahkan kepada mantan presiden.
Dalam demokrasi, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Seorang presiden tidak harus terus berada dalam bayang-bayang pendahulunya. Bahkan, keberhasilan pergantian pemerintahan justru dapat diukur dari kemampuan presiden baru menjalankan mandatnya secara mandiri.
Namun, kemandirian kekuasaan tidak boleh berubah menjadi konsentrasi kekuasaan tanpa pengawasan. Konsolidasi pemerintahan harus tetap berada dalam koridor konstitusi, hukum, dan prinsip demokrasi.
Di sinilah DPR, lembaga peradilan, media, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perubahan tidak mengorbankan kepentingan publik.
Ada satu hal yang perlu dicermati dari rangkaian peristiwa ini. Perombakan kabinet mengubah susunan orang-orang di sekitar Presiden. Pergeseran jabatan mengubah akses terhadap pusat keputusan. Sementara perkara penyadapan memperlihatkan adanya persoalan serius di dalam institusi yang memiliki kewenangan besar dalam urusan keamanan dan penegakan hukum.
Ketiganya memang belum terbukti sebagai satu rangkaian operasi politik. Namun, ketiganya menunjukkan bahwa persoalan kekuasaan tidak bisa hanya dilihat dari pidato, pernyataan pers, atau pertemuan para elite.
Publik berhak mengetahui siapa yang memperoleh kewenangan baru, siapa yang kehilangan pengaruh, bagaimana institusi negara bekerja, dan apakah hukum diterapkan tanpa pandang bulu.
Prabowo tidak perlu membuktikan kemandiriannya dengan menjadikan Jokowi sebagai lawan politik. Ia cukup membuktikannya melalui pemerintahan yang transparan, penegakan hukum yang adil, serta keberanian membuka perkara penyadapan hingga tuntas.
Jokowi pun harus ditempatkan sebagai mantan presiden yang memiliki hak politik, tetapi tidak lagi memegang mandat untuk mengendalikan pemerintahan.
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan dua tokoh yang pernah berada dalam satu koalisi. Yang dipertaruhkan adalah batas antara pengaruh politik pribadi dan kewenangan negara.
Pergantian presiden seharusnya mengakhiri ketergantungan kekuasaan pada figur pendahulu. Namun, konsolidasi kekuasaan juga tidak boleh melahirkan kekuasaan baru yang kebal dari pengawasan.
Negara bukan warisan seorang presiden, bukan pula milik koalisi yang sedang berkuasa. Presiden boleh berganti, orang-orang di lingkaran kekuasaan boleh bergeser, tetapi hukum tidak boleh ikut berpindah mengikuti kepentingan penguasa. Redaksi
Editor: Aris Munandar