Tajuk Rencana Darmedianetwork: MK, Gibran dan Bola Panas yang Kini Berpindah Tangan

5 Min Read
Ilustrasi naskah (foto; darmedianetwork)

Sebuah negara hukum tidak dibangun untuk mencari siapa yang paling keras suaranya.

DARMEDIANETWORK – Ada perkara yang selesai karena putusan. Ada pula perkara yang selesai di satu meja, tetapi justru mulai berjalan di meja lain.

Perkara Gibran tampaknya termasuk yang kedua.

Mahkamah Konstitusi telah mengambil sikap. Permohonan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Tetapi di dalam pertimbangan perkara itu terdapat sesuatu yang lebih panjang umur daripada putusannya: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Kalimat itu kini hidup sendiri di ruang publik.

- Iklan -
Ad imageAd image

Ia dipetik, diperdebatkan, dibela, diserang. Seperti biasa, sebuah kalimat hukum segera berubah menjadi bahan bakar politik.

Padahal hukum bekerja dengan cara yang lebih dingin. Tidak semua temuan otomatis menjadi putusan. Tidak semua persoalan yang dianggap penting publik berada dalam kewenangan lembaga yang sedang memeriksanya.

Di situlah perkara ini menjadi menarik.

MK tidak mengatakan Gibran harus kehilangan jabatan. Tetapi MK juga tidak menghapus pertanyaan mengenai bagaimana persyaratan pencalonannya dahulu diverifikasi.

Pertanyaan itu kini seperti bola yang dilempar ke lapangan lain.

- Iklan -
Ad image

KPU berada di sana. DPR ada di sana. Penegak hukum juga mempunyai wilayahnya sendiri. Partai politik tentu tidak mungkin sama sekali berada di luar persoalan. Dan ketika para hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, perkara ini bahkan mulai mempunyai lapisan baru: bukan lagi semata soal calon dan persyaratan pencalonan, melainkan juga soal bagaimana lembaga penjaga konstitusi menjalankan kewenangannya.

Dengan demikian, perkara Gibran perlahan berubah bentuk.

Semula ia tampak seperti perkara tentang selembar ijazah.

Kemudian menjadi perkara tentang syarat calon.

Lalu menjadi perkara tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Kini ia bergerak menjadi pertanyaan yang lebih tua dan lebih sederhana: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab ketika sebuah persyaratan pejabat publik dipersoalkan setelah orangnya terlanjur berada di dalam kekuasaan?

Inilah bagian yang sering hilang dalam hiruk-pikuk politik.

Kita terlalu sibuk bertanya apakah Gibran sah atau tidak sah, sehingga lupa bertanya bagaimana sebuah sistem bekerja.

Sebuah negara hukum tidak dibangun untuk mencari siapa yang paling keras suaranya. Ia dibangun melalui pembagian kewenangan yang kadang terasa lamban, bahkan menjengkelkan. MK mempunyai kewenangannya. KPU mempunyai kewenangannya. DPR mempunyai kewenangannya. Penegak hukum mempunyai kewenangannya. MKMK mempunyai kewenangannya.

Dan karena itu, tidak satu pun dari mereka boleh mengambil kewenangan yang bukan miliknya.

Di sinilah putusan MK semestinya dibaca dengan kepala dingin.

Ia bukan sertifikat pembenaran politik bagi Gibran. Tetapi ia juga bukan vonis bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Putusan itu lebih rumit daripada slogan yang beredar di media sosial.

Dan mungkin justru karena itulah ia penting.

Tulisan RMOL Jateng tentang putusan MK sebagai “bahan bakar” yang membuat Gibran tetap berada di orbit politik menangkap satu kenyataan: perkara ini belum kehilangan daya politik. Tetapi bahan bakar itu tidak semestinya hanya digunakan untuk memperpanjang pertengkaran antara pendukung dan penentang Gibran.

Ia seharusnya menjadi bahan bakar bagi pertanyaan kelembagaan.

Apa yang sebenarnya diverifikasi ketika seseorang mendaftarkan diri sebagai calon pejabat negara?

Siapa yang memeriksa?

Dengan dokumen apa?

Atas dasar aturan yang mana?

Dan jika kemudian muncul persoalan, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada apakah seseorang menyukai atau membenci Gibran.

Sebab demokrasi yang sehat tidak boleh bergantung pada siapa orangnya.

Hari ini Gibran. Besok bisa siapa saja.

Karena itu, perkara ini sebaiknya tidak dipaksa menjadi cerita tentang seorang anak presiden yang hendak dijatuhkan, ataupun cerita tentang seorang wakil presiden yang sedang diselamatkan.

Kedua cerita itu terlalu sederhana.

Yang sedang diuji sebenarnya adalah sesuatu yang lebih besar: apakah institusi negara mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang pernah dibuatnya sendiri.

MK telah menyelesaikan bagian yang menjadi wilayahnya.

Bola itu kini berpindah tangan.

Publik hanya perlu memastikan bahwa jangan sampai setiap lembaga saling melempar bola, sementara pertanyaan pokoknya akhirnya jatuh ke tanah.

Dan di sanalah demokrasi biasanya diuji: bukan ketika semua orang sepakat, melainkan ketika sebuah persoalan tidak lagi bisa diselesaikan dengan tepuk tangan. Redaksi

Share This Article
error: Content is protected !!