Karena itu, menurut Aris, kebijakan retribusi pasar perlu ditempatkan dalam konteks perlindungan ekonomi rakyat secara menyeluruh.
MAGELANG RAYA, DARMEDIANETWORK – Isu kenaikan retribusi pasar hingga 100–200 persen menjadi perhatian Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Magelang. Kebijakan tersebut dikhawatirkan menambah beban pedagang pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di tengah persaingan usaha serta perubahan pola belanja masyarakat.
Ketua Dewan Pembina APPSI Kabupaten Magelang, Aris Munandar, menilai kebijakan retribusi perlu mempertimbangkan kondisi nyata pedagang. Menurut dia, kenaikan pungutan dalam jumlah besar berpotensi menekan keuntungan usaha kecil, terutama ketika omzet belum tentu mengalami peningkatan.
“Kalau kenaikan retribusi sampai 100 persen, apalagi 200 persen, itu sama saja berpotensi mencekik pedagang pasar dan pelaku UMKM. Pemerintah harus menghitung kemampuan pedagang, bukan hanya melihat kebutuhan pendapatan daerah,” kata Aris.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas hubungan antara pemerintah daerah dan pedagang yang menempati kios atau los pasar. Perkembangan perdagangan digital membuat aktivitas pasar tradisional semakin terhubung dengan layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.
Sebagian pedagang pasar kini juga melayani pesanan melalui WhatsApp, media sosial, maupun aplikasi perdagangan dan pengantaran. Barang yang dijual di pasar dapat dibeli konsumen dari rumah, kemudian diantarkan oleh pengemudi ojek online (ojol).
Dengan demikian, pedagang pasar, UMKM, pengemudi ojol, aplikator, dan konsumen berada dalam satu ekosistem ekonomi yang saling berkaitan.
“Pedagang pasar sekarang tidak selalu hanya menunggu pembeli datang. Ada yang melayani pesanan dan menggunakan jasa pengantaran. Artinya, keberlangsungan usaha pedagang juga berkaitan dengan pengemudi ojol dan layanan digital. Kalau beban pedagang bertambah, dampaknya bisa menjalar ke rantai usaha yang lain,” ujarnya.

Retribusi Pasar dan Ekosistem Ojol Saling Berkaitan
Aris menegaskan, kritik terhadap rencana kenaikan retribusi bukan berarti menolak upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan. Persoalannya adalah bagaimana kebijakan tersebut disusun agar tidak membebani usaha kecil secara berlebihan.
Di pasar tradisional, pedagang harus menanggung biaya kulakan, transportasi barang, tenaga kerja, serta kebutuhan operasional lainnya. Sementara itu, pedagang yang melayani pesanan daring juga harus memperhitungkan biaya pengantaran dan ketentuan layanan aplikasi yang digunakan.
Apabila biaya usaha meningkat, pedagang menghadapi pilihan yang tidak mudah. Mereka dapat menanggung tambahan biaya dengan keuntungan yang semakin tipis atau menyesuaikan harga jual yang berpotensi memengaruhi daya beli konsumen.
Dampaknya tidak berhenti pada pedagang. Berkurangnya transaksi juga dapat memengaruhi jumlah pesanan yang diantarkan pengemudi ojol. Sebaliknya, ketika usaha pedagang tumbuh dan transaksi meningkat, rantai perdagangan tersebut berpeluang memberikan manfaat kepada lebih banyak pihak.
Karena itu, menurut Aris, kebijakan retribusi pasar perlu ditempatkan dalam konteks perlindungan ekonomi rakyat secara menyeluruh.
“Jangan melihat pedagang pasar sebagai satu kelompok yang berdiri sendiri. Ada petani yang memasok hasil panen, pemasok barang, buruh angkut, pengemudi ojol, dan konsumen. Semuanya terhubung. Kebijakan yang menambah beban pada satu mata rantai perlu dihitung dampaknya terhadap mata rantai yang lain,” katanya.
Perlindungan UMKM Harus Konsisten
Aris juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan UMKM dan pekerja di ekosistem digital.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menjadi bagian dari kerangka hukum nasional untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
Sementara itu, kebijakan mengenai ekosistem ojol dan perdagangan berbasis platform digital perlu dilihat dari keterkaitannya dengan keberlangsungan usaha para mitra, termasuk pedagang yang menggunakan layanan pengantaran untuk menjangkau konsumen.
Bagi Aris, semangat perlindungan ekonomi rakyat semestinya diterapkan secara konsisten. Pedagang yang berjualan melalui aplikasi maupun yang mengandalkan pembeli secara langsung di pasar sama-sama membutuhkan kepastian usaha dan kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi mereka.
“Kalau pemerintah memberi perhatian terhadap perlindungan pengemudi ojol dan pelaku usaha dalam ekosistem digital, pedagang pasar tradisional juga perlu mendapat perhatian yang sepadan. Jangan sampai kebijakan yang satu meringankan satu kelompok, tetapi kebijakan lainnya justru menambah tekanan kepada kelompok usaha kecil yang saling bergantung,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persoalannya bukan mempertentangkan pasar tradisional dengan perdagangan digital. Keduanya justru dapat saling mendukung, terutama ketika pedagang pasar memanfaatkan teknologi untuk memperluas jangkauan penjualan.
Namun, pemanfaatan teknologi tersebut akan sulit berkembang apabila biaya usaha terus meningkat sementara daya beli masyarakat dan volume transaksi tidak mengalami pertumbuhan yang sebanding.
APPSI Minta Kejelasan Dasar Kenaikan
APPSI Kabupaten Magelang berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai kabar kenaikan retribusi pasar, termasuk jenis tarif yang akan berubah, dasar perhitungan, serta waktu pemberlakuannya.
Pemerintah Kabupaten Magelang memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, keberadaan peraturan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tarif retribusi pasar naik hingga 100–200 persen. Besaran perubahan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku.
Aris meminta agar pemerintah membuka ruang dialog dengan APPSI dan perwakilan pedagang sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi menambah beban usaha.
Menurut dia, pembahasan seharusnya tidak hanya menyangkut besaran pungutan, tetapi juga kondisi fasilitas pasar, tingkat hunian kios dan los, daya beli masyarakat, serta peluang meningkatkan transaksi perdagangan.
“Yang kami harapkan adalah kebijakan yang adil dan masuk akal. Pendapatan daerah penting, tetapi keberlangsungan usaha rakyat juga harus diperhitungkan. Jangan sampai pedagang kesulitan bertahan, padahal mereka menjadi bagian penting dari perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.
Hingga ada konfirmasi resmi mengenai besaran dan status kenaikan yang dimaksud, isu kenaikan retribusi hingga 200 persen masih perlu diverifikasi.
Bagi APPSI, persoalan ini menjadi pengingat bahwa kebijakan ekonomi tidak bisa disusun secara terpisah-pisah. Pasar tradisional, UMKM, perdagangan digital, dan layanan ojol merupakan bagian dari ekosistem yang saling menopang. Menjaga keberlangsungan satu mata rantai berarti ikut menjaga perputaran ekonomi pada mata rantai lainnya. (Redaksi)