KPK Tanggapi Usulan Luhut soal Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

6 Min Read

Pernyataan mengenai persetujuan Presiden terhadap kajian DEN tidak dengan sendirinya berarti ketentuan dalam undang-undang telah berubah.

JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi.

Perdebatan ini mencuat setelah Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi, terutama terkait penyuapan dan risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.

Luhut menilai, kerugian dalam kegiatan usaha tidak selalu menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Menurut dia, keputusan bisnis, termasuk investasi yang mengalami kerugian, perlu dibedakan dari tindakan yang mengandung unsur pidana.

Namun, usulan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana negara menjaga kepastian hukum bagi pengelola badan usaha milik negara (BUMN) tanpa melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

- Iklan -
Ad imageAd image

KPK: Unsur Kerugian Negara Tetap Penting

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti perbedaan rumusan tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi PBB Melawan Korupsi.

Dalam pemberitaan sejumlah media, Setyo menegaskan bahwa unsur kerugian negara tetap penting dalam penanganan perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan menghapus unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara dari rumusan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibahas bukan sekadar perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis, tetapi juga efektivitas instrumen hukum untuk menindak perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Meski demikian, perubahan konstruksi hukum masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pernyataan mengenai persetujuan Presiden terhadap kajian DEN tidak dengan sendirinya berarti ketentuan dalam undang-undang telah berubah.

- Iklan -
Ad image

Tidak Semua Korupsi Mensyaratkan Kerugian Negara

Dalam hukum Indonesia, tindak pidana korupsi diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Adapun Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Namun, unsur kerugian negara tidak menjadi persyaratan universal bagi seluruh jenis tindak pidana korupsi.

Tindak pidana suap, misalnya, memiliki unsur tersendiri yang harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, penghapusan unsur kerugian negara dari pasal tertentu tidak dapat disamakan dengan penghapusan seluruh unsur tindak pidana korupsi.

Indonesia juga telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan aset, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan fungsi atau jabatan.

Dengan demikian, UNCAC tidak hanya berfokus pada penyuapan, sebagaimana kerap disederhanakan dalam perdebatan publik.

Putusan MK Menjadi Rujukan

Persoalan pembuktian kerugian negara juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menghapus kata “dapat” dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Konsekuensinya, penerapan kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata, bukan semata-mata potensi kerugian.

Putusan itu menjadi salah satu rujukan penting dalam membedakan kerugian negara yang benar-benar terjadi dari risiko atau kemungkinan kerugian dalam suatu kegiatan usaha.

Meski demikian, adanya kerugian dalam suatu transaksi tidak otomatis membuktikan terjadinya korupsi. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, ketiadaan kerugian negara yang dapat dihitung secara langsung juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana lain, seperti penyuapan.

Perlindungan Bisnis BUMN dan Pengawasan Keuangan Negara

Perdebatan mengenai definisi korupsi memiliki implikasi terhadap pengelolaan BUMN dan investasi negara, termasuk yang berada dalam lingkup Danantara.

Di satu sisi, pengelola perusahaan negara membutuhkan kepastian hukum agar tidak setiap keputusan bisnis yang berujung pada kerugian langsung diperlakukan sebagai tindak pidana.

Di sisi lain, perubahan aturan tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pengadaan, konflik kepentingan, atau transaksi yang sengaja dirancang untuk memberikan keuntungan ilegal.

Karena itu, pembahasan mengenai perlindungan keputusan bisnis perlu disertai kriteria yang jelas untuk membedakan risiko usaha yang wajar dari tindakan yang melanggar hukum.

Kepastian hukum juga harus dibarengi dengan transparansi pengelolaan perusahaan, audit yang independen, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Hingga ada perubahan peraturan yang sah, ketentuan dalam UU Tipikor tetap menjadi dasar penegakan hukum.

Perdebatan mengenai usulan Luhut dan tanggapan KPK pada akhirnya menempatkan pemerintah dan pembentuk undang-undang pada satu persoalan mendasar: bagaimana memberikan ruang bagi keputusan bisnis yang sah tanpa mengurangi kemampuan negara untuk menindak korupsi dan melindungi keuangan publik.***

Sumber rujukan: Liputan6.com, detikNews, iNews.id, Suara.com, Rakyat Merdeka, UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 7 Tahun 2006, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Editor: Aris Munandar 

Share This Article
error: Content is protected !!