Pemerintahan Prabowo sekaligus menghadapi kebutuhan untuk menetapkan prioritas dan membangun pola kerja sendiri.
DARMEDIANETWORK – Perombakan pemerintahan bukan sekadar pergantian pejabat. Di balik nama-nama yang masuk dan keluar, ada pertanyaan yang lebih mendasar: ke mana arah kekuasaan bergerak, siapa yang menentukan keputusan, dan sejauh mana Presiden Prabowo Subianto mengendalikan pemerintahannya sendiri?
Rangkaian pelantikan pada 1 dan 2 Oktober 2026 memberikan bahan untuk mengajukan pertanyaan tersebut. Pergantian di lingkungan kabinet, kepolisian, komunikasi pemerintah, dan Dewan Pertimbangan Presiden menunjukkan bahwa penataan berlangsung di sejumlah posisi strategis. Namun, perubahan susunan pejabat belum dengan sendirinya menjelaskan motif politik di balik setiap keputusan.
Di sinilah publik perlu membedakan fakta dari tafsir. Bahwa pejabat berganti adalah fakta yang dapat diperiksa melalui keputusan resmi. Bahwa pergantian itu merupakan upaya menyingkirkan pengaruh Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, merupakan klaim berbeda yang membutuhkan bukti tersendiri.
Istana telah membantah anggapan bahwa reshuffle dilakukan untuk menyingkirkan orang-orang Jokowi. Pernyataan tersebut perlu dicatat, tetapi juga tidak berarti seluruh pertanyaan tentang pertimbangan politik otomatis selesai. Dalam demokrasi, penjelasan pemerintah tetap dapat diuji melalui dokumen, rekam jejak keputusan, dan pelaksanaan kebijakan.
Prabowo memiliki kewenangan konstitusional untuk menyusun pemerintahannya. Kewenangan itu merupakan bagian dari tanggung jawab seorang presiden, bukan sesuatu yang harus dicurigai dengan sendirinya. Namun, kewenangan formal juga tidak menutup ruang bagi publik untuk mempertanyakan dasar penunjukan pejabat, pembagian tanggung jawab, dan hasil kerja mereka.
Perubahan jabatan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Staf Kepresidenan, pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, serta penunjukan Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah patut dibaca dalam konteks penataan organisasi negara. Demikian pula pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Akan tetapi, daftar pelantikan bukan peta lengkap kekuasaan. Nama yang menduduki jabatan dapat diketahui. Seberapa besar pengaruhnya dalam pengambilan keputusan harus dibuktikan melalui tindakan dan kebijakan yang nyata.
Pertanyaan tentang hubungan Prabowo dan Jokowi juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang sama. Keduanya terhubung melalui proses politik yang membawa Prabowo ke kursi kepresidenan. Pemerintahan Prabowo sekaligus menghadapi kebutuhan untuk menetapkan prioritas dan membangun pola kerja sendiri.
Hubungan politik tidak selalu berjalan dalam garis lurus. Kesinambungan tidak otomatis berarti ketergantungan. Sebaliknya, perubahan pejabat tidak serta-merta membuktikan perpecahan. Seseorang dapat dipertahankan karena pertimbangan kinerja, dipindahkan karena kebutuhan organisasi, atau diganti karena perubahan prioritas. Setiap kemungkinan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan sekadar kedekatan personal.
Karena itu, ukuran keberhasilan penataan pemerintahan bukanlah jumlah pejabat yang diganti atau banyaknya nama baru yang dilantik. Ukurannya terletak pada kejelasan arah kebijakan, efektivitas koordinasi antarlembaga, dan kemampuan pemerintah memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Jika pergantian pejabat hanya menghasilkan susunan baru tanpa memperbaiki pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan pelaksanaan program, penataan itu belum menjawab persoalan mendasar. Sebaliknya, jika perubahan personel diikuti perbaikan kerja yang terukur, publik memiliki dasar untuk menilai manfaatnya.
Di sinilah pentingnya transparansi. Pemerintah perlu menjelaskan kebijakan dan capaian, sementara media harus menguji pernyataan resmi dengan dokumen dan fakta lapangan. Kritik tidak boleh dibangun dari rumor, tetapi juga tidak semestinya berhenti hanya karena pemerintah telah memberikan bantahan.
Kabar mengenai kemungkinan pergantian pejabat lain, termasuk Panglima TNI, pun harus dibedakan dari keputusan yang telah ditetapkan. Selama prosedur resmi belum menunjukkan adanya pergantian, spekulasi mengenai calon pengganti tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan final.
Pada akhirnya, pertanyaan siapa yang memegang kendali politik mempunyai dua jawaban yang berbeda. Secara konstitusional, Presiden memimpin pemerintahan dan menjalankan kewenangannya sesuai hukum. Dalam praktik, efektivitas kendali itu harus dinilai dari bagaimana keputusan dibuat, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan.
Prabowo berhak menata pemerintahannya. Publik berhak mengetahui arah penataan tersebut dan menilai hasilnya. Kedua hak itu tidak bertentangan. Justru keduanya merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Pergantian pejabat dapat menjadi awal pembenahan, tetapi bukan bukti keberhasilan dengan sendirinya. Kekuasaan tidak cukup ditunjukkan melalui siapa yang dilantik atau siapa yang meninggalkan jabatan. Ia harus terlihat dalam kebijakan yang jelas, pemerintahan yang bekerja, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, pada akhirnya, persoalan terpenting bukan siapa yang paling dekat dengan Presiden, melainkan apakah kekuasaan yang berada di tangan Presiden sungguh-sungguh digunakan untuk kepentingan rakyat. Redaksi