Prancis pernah membatasi akses TikTok di Kaledonia Baru pada 2024 ketika wilayah tersebut dilanda kerusuhan
PARIS, DARMEDIANETWORK – Pemerintah Prancis dilaporkan meminta empat operator telekomunikasi menyiapkan kemungkinan pemblokiran sementara sejumlah platform media sosial apabila terjadi kekerasan dalam demonstrasi lanjutan gerakan Rompi Kuning atau Yellow Vest, Sabtu (24/10/2026).
Permintaan tersebut dilaporkan disampaikan Perdana Menteri Prancis Sébastien Lecornu melalui surat tertanggal 22 Oktober 2026 kepada operator Orange, SFR, Free, dan Bouygues Telecom.
Dikutip dari kantor berita ANTARA, Minggu (25/10/2026), laporan tersebut pertama kali diungkap media investigasi Prancis, Blast. Anadolu kemudian memberitakan informasi serupa.
Platform yang disebut dalam laporan itu meliputi TikTok, Instagram, Snapchat, dan X. Pemerintah dilaporkan menginginkan pembatasan yang berlaku sementara, khususnya pada perangkat seluler dan wilayah tertentu, apabila situasi demonstrasi berkembang menjadi kekerasan.
Namun, rencana tersebut tidak berarti pemerintah telah memberlakukan pemblokiran terhadap platform-platform tersebut.
Operator persoalkan teknis dan hukum
Menurut laporan Blast yang dikutip ANTARA, perwakilan pemerintah dan direktur hukum keempat operator menggelar pertemuan daring pada 23 Oktober 2026 untuk membahas rencana tersebut.
Dalam pertemuan itu, para operator menyampaikan keberatan dan menilai langkah tersebut sulit dilaksanakan dalam waktu singkat. Mereka juga mempersoalkan aspek hukum serta efektivitas pembatasan akses media sosial.
Operator dilaporkan mempertanyakan kemampuan untuk membatasi akses hanya pada ponsel dan wilayah tertentu. Selain itu, penggunaan jaringan privat virtual atau VPN dan layanan alternatif dinilai berpotensi membuat pemblokiran tidak sepenuhnya efektif.
Laporan Blast menyebut rencana tersebut tidak jadi diterapkan pada demonstrasi 24 Oktober 2026. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi publik dari pemerintah Prancis bahwa pemblokiran benar-benar diperintahkan atau diberlakukan.
ANTARA juga melaporkan bahwa pemerintah Prancis belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Pemerintah perkuat pengawasan konten ilegal
Di tengah kekhawatiran terhadap potensi kekerasan, pemerintah Prancis mengumumkan penguatan kerja sama dengan platform digital untuk menangani konten ilegal.
Dalam keterangan resmi yang dimuat di situs pemerintah Prancis, info.gouv.fr, pemerintah menyebut adanya mekanisme pelaporan prioritas untuk mempercepat penanganan konten yang berpotensi memicu kekerasan atau penjarahan.
Pemerintah juga menyatakan lebih dari 100 laporan telah disampaikan menjelang demonstrasi pada Sabtu, 24 Oktober. Sekitar separuh laporan tersebut berujung pada penangguhan akun.
Keterangan resmi itu menegaskan adanya langkah pengawasan dan penanganan konten digital. Namun, langkah tersebut berbeda dari pemblokiran akses internet oleh operator telekomunikasi.
Kebebasan berekspresi menjadi perhatian
Rencana pemblokiran media sosial juga memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan negara dalam menjaga keamanan publik tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi.
Prancis pernah membatasi akses TikTok di Kaledonia Baru pada 2024 ketika wilayah tersebut dilanda kerusuhan. Pada 2025, Dewan Negara Prancis membatalkan keputusan pembatasan itu.
Pengalaman tersebut menjadi konteks penting dalam menilai rencana terbaru pemerintah Prancis. Setiap pembatasan akses digital perlu memperhatikan dasar hukum, kebutuhan yang jelas, proporsionalitas, serta durasi pembatasan.
Dalam situasi demonstrasi, media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan ajakan kekerasan, tetapi juga menjadi sarana masyarakat menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan mendokumentasikan peristiwa di lapangan.
Karena itu, persoalan yang dihadapi pemerintah bukan hanya bagaimana mencegah kekerasan, melainkan juga bagaimana memastikan langkah keamanan tidak membatasi hak masyarakat secara berlebihan.
Sumber: ANTARA News, 25 Oktober 2026; Blast, laporan investigasi mengenai surat dan pertemuan pemerintah dengan operator telekomunikasi; Anadolu; serta situs resmi Pemerintah Prancis, info.gouv.fr. ***
Editor: Aris Munandar