Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara…
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan. Nusron datang ketika namanya tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan penyidik hari itu.
Bahkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak menerima informasi sebelumnya mengenai rencana kedatangan Nusron. Ia menduga kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut merupakan inisiatif sendiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian membenarkan kedatangan Nusron. Menurut Budi, Nusron datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya, bukan karena ada penjadwalan pemeriksaan baru.
“Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi.
Nusron tiba sekitar pukul 09.22 WIB. Meskipun tidak masuk agenda pemeriksaan hari itu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam kapasitas sebagai saksi.
Kedatangan tersebut menjadi kelanjutan dari dua pemanggilan sebelumnya yang tidak dipenuhi Nusron. Pada 7 Oktober 2026, ia tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian. Sementara pada pemanggilan berikutnya, 15 Oktober, Nusron beralasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Nusron keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.46 WIB. Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa perjalanan dinasnya, termasuk ke luar negeri, telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron.
Diperiksa soal HGB dan Dugaan Setoran Jabatan
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan uang lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK mendalami pengetahuan Nusron mengenai dugaan aliran uang yang diterima empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Penyidik juga meminta keterangan mengenai kewenangan Nusron dalam pengurusan sertifikasi tanah dan penempatan jabatan di lingkungan kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaan Nusron, termasuk kaitannya dengan pengurusan HGB dan mutasi jabatan.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran rutin dari kantor pertanahan tingkat kabupaten/kota, kantor wilayah, hingga tingkat yang lebih tinggi.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Keterangan Nusron akan dianalisis bersama keterangan saksi-saksi lainnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Penyidikan juga berkembang pada dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan kementerian.
Pemeriksaan Belum Menjadi Penetapan Tersangka
Kehadiran Nusron sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya sebagai pelaku tindak pidana. Hingga pemeriksaan pada 4 November tersebut, KPK memeriksa Nusron dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun, ada sejumlah hal yang masih menjadi perhatian publik. Pertama, bagaimana penyidik menelusuri dugaan aliran uang yang melibatkan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Kedua, sejauh mana dugaan setoran jabatan dan setoran rutin berlangsung dalam struktur kementerian. Ketiga, apakah keterangan Nusron akan membuka perkembangan baru dalam penyidikan.
Kedatangan tanpa jadwal pemeriksaan baru memang menarik perhatian. Namun, yang lebih penting adalah hasil pendalaman penyidik: apakah keterangan saksi mampu menjelaskan alur penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Publik kini menunggu bagaimana KPK menuntaskan penyidikan kasus yang menyentuh pengurusan tanah dan tata kelola jabatan di lingkungan ATR/BPN.***
Editor: Aris Munandar