Klau akun pribadi tidak masalah. Tp inikan lembaga negara yg dibangun dari APBN. Harusnya tidak mnjd rahasia,” tulisnya.
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Pengaturan akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi privat menjadi sorotan di media sosial. Kabar tersebut diberitakan Repelita.id pada Senin (12/10/2026), dengan mengutip unggahan akun @lensight.id.
Dalam pemberitaannya, Repelita.id mengangkat dugaan bahwa akun tersebut diprivatisasi di tengah kritik masyarakat. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan alasan di balik perubahan pengaturan akun tersebut.
Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan lembaga pemerintah dalam berkomunikasi dengan masyarakat, terutama guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik.
Netizen Singgung Tunjangan Guru
Sejumlah komentar yang dikutip Repelita.id menunjukkan adanya kritik terhadap kabar akun kementerian yang menjadi privat.
Akun @nadyaafna, misalnya, menyindir persoalan pencairan tunjangan guru dengan menulis, “Pasti karna Tunjangan Guru belum pada cair Hahahaha”.
Sementara itu, akun @kingbomz89 mempertanyakan penggunaan pengaturan privat untuk akun lembaga negara.
“Akun sosmed di private aja udh aneh. Ini akun kementrian lembaga publik di private 🤣🤣🤣,” tulisnya.
Kritik serupa disampaikan akun @atikayuni626 yang membedakan akun pribadi dengan akun milik lembaga pemerintah.
“Klau akun pribadi tidak masalah. Tp inikan lembaga negara yg dibangun dari APBN. Harusnya tidak mnjd rahasia,” tulisnya.
Komentar-komentar tersebut memperlihatkan persoalan yang diperdebatkan warganet, yakni apakah kanal komunikasi resmi pemerintah seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Meski demikian, komentar yang dikutip dari sebuah unggahan belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan opini publik. Belum tersedia pula data yang memastikan seberapa luas perbincangan tersebut menyebar.
Akun Resmi Kemendikdasmen
Dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Panduan Pengelolaan Media Sosial, kementerian mencantumkan Instagram @kemendikdasmen sebagai salah satu akun media sosial resmi.
Dokumen tersebut juga menyebut Facebook, X, TikTok, dan YouTube sebagai kanal resmi kementerian untuk menyebarkan informasi.
Dengan status tersebut, pengelolaan akun Instagram kementerian memiliki kepentingan komunikasi publik, bukan semata-mata aktivitas media sosial sebagaimana akun pribadi.
Namun, dokumen resmi tersebut tidak membuktikan apakah akun yang dimaksud benar-benar telah diubah menjadi privat pada 12 Oktober 2026.
Belum ada pula keterangan resmi yang ditemukan dalam penelusuran ini mengenai alasan perubahan pengaturan akun tersebut.
Kritik Publik dan Tunjangan Guru
Polemik ini muncul ketika persoalan tunjangan profesi guru juga menjadi perhatian.
Pada akhir September 2026, pemberitaan detikEdu menyoroti keluhan guru mengenai keterlambatan pencairan tunjangan periode Juli hingga September. Pada awal Oktober, Kemendikdasmen menyatakan tunjangan yang tertahan akan dicairkan dalam waktu dekat.
Konteks tersebut membantu menjelaskan mengapa sebagian warganet menghubungkan kabar akun privat dengan persoalan tunjangan guru. Namun, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa persoalan tunjangan menjadi penyebab perubahan pengaturan akun Instagram kementerian.
Karena itu, kedua persoalan tersebut perlu tetap dibedakan agar pemberitaan tidak mencampuradukkan kritik masyarakat dengan dugaan yang belum terverifikasi.
Kementerian Perlu Memberikan Penjelasan
Dalam komunikasi pemerintahan, media sosial telah menjadi salah satu sarana penyampaian informasi kebijakan sekaligus tempat masyarakat menyampaikan pertanyaan, kritik, dan keluhan.
Pengaturan akun menjadi privat dapat membatasi akses pengguna yang belum mengikuti akun tersebut. Meski demikian, tindakan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengelola akun bermaksud menghindari kritik atau melanggar ketentuan hukum.
Penjelasan dari kementerian diperlukan untuk memastikan apakah perubahan tersebut memang terjadi, apa alasannya, dan apakah akses masyarakat terhadap informasi serta pengaduan tetap terjaga.
Kemendikdasmen sendiri menyediakan kanal pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu dan sistem SP4N-LAPOR!.
Publik setidaknya membutuhkan jawaban atas tiga pertanyaan: apakah akun resmi tersebut benar-benar diprivatisasi, apa alasan di balik keputusan itu, dan bagaimana masyarakat dapat menyampaikan kritik apabila akses ke kanal media sosial tersebut dibatasi.
Keterbukaan pemerintah tidak hanya diukur dari banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi juga dari kejelasan penjelasan ketika muncul pertanyaan dari masyarakat.
Dalam kasus ini, yang telah terverifikasi adalah adanya pemberitaan dan komentar kritis yang dikutip media. Sementara status akun pada saat polemik berlangsung serta alasan perubahan pengaturannya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Sumber: Repelita.id, Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, situs resmi Kemendikdasmen, dan pemberitaan detikEdu mengenai pencairan tunjangan guru. (Rist)