Menjelang seleksi komisioner KPU periode 2027–2032, sejarah penyelenggara pemilu kembali relevan. KPU dibentuk melalui keputusan presiden, tetapi tuntutan akan pemilu yang demokratis dan penyelenggara yang mandiri menguat setelah Reformasi 1998. Kini, pertanyaannya bukan semata siapa yang membentuk KPU, melainkan bagaimana memastikan independensinya tetap terjaga.
JAKARTA, DARMEDIANETWORK | Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 segera menjadi perhatian publik. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pada Kamis (22/10/2026) menyatakan pansel telah dibentuk dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Menurut Mardani, DIREKTORATJenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Presiden. Ia juga menyebut telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Namun, Mardani mengaku belum menerima nama-nama anggota pansel tersebut. Media Indonesia melaporkan pernyataan itu pada hari yang sama.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar kapan nama anggota pansel diumumkan. Bagaimana proses pemilihan orang-orang yang kelak menentukan calon penyelenggara pemilu? Sejauh mana mekanisme tersebut dapat menjamin independensi KPU dari kepentingan politik?
Untuk menjawabnya, sejarah pembentukan KPU perlu ditelusuri kembali. Sebab, hubungan antara kekuasaan, penyelenggara pemilu, dan kedaulatan rakyat bukan persoalan baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Dari keputusan presiden ke tuntutan Reformasi
Secara formal, KPU pertama pada era Reformasi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 pada masa Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Pembentukan itu merupakan bagian dari penataan kelembagaan menjelang Pemilu 1999, pemilu pertama setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru.
Namun, menyimpulkan bahwa KPU lahir semata-mata atas kehendak penguasa akan menyederhanakan konteks sejarahnya.
Reformasi 1998 membawa tuntutan perubahan mendasar, termasuk kebebasan politik, pembukaan ruang kompetisi antarpartai, dan penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis. Pada masa sebelumnya, penyelenggaraan pemilu berada di tangan Lembaga Pemilihan Umum (LPU), yang terkait dengan struktur Departemen Dalam Negeri.
Di bawah Orde Baru, pemilu memang diselenggarakan secara berkala. Akan tetapi, keberadaan pemilu tidak otomatis menjamin kompetisi politik yang setara. Hubungan penyelenggara dengan pemerintah menjadi salah satu persoalan mendasar dalam perdebatan mengenai kualitas demokrasi.
Dalam konteks itulah, pembentukan KPU pada 1999 harus dibaca sebagai bagian dari transisi politik. Keputusan formal berada di tangan presiden, sementara kebutuhan akan penyelenggara yang lebih mandiri menguat seiring tuntutan Reformasi.
Keduanya merupakan fakta yang dapat berjalan bersamaan. Keputusan negara adalah mekanisme pembentukan lembaga, sedangkan tuntutan demokratisasi menjelaskan konteks politik yang mendorong perubahan tersebut.
KPU pertama dan ironi independensi
KPU pertama beranggotakan 53 orang, terdiri atas 48 wakil partai politik peserta Pemilu 1999 dan lima wakil pemerintah. Anggotanya dilantik pada 11 Maret 1999. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa KPU pada masa awal Reformasi belum menggunakan model keanggotaan nonpartisan seperti yang dikenal sekarang.
Struktur itu mencerminkan situasi transisi. Partai politik yang menjadi peserta pemilu turut terlibat dalam lembaga penyelenggaranya, bersama unsur pemerintah.
Model tersebut tentu berbeda dari gagasan penyelenggara pemilu yang sepenuhnya nonpartisan. Namun, perbedaan itu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa KPU 1999 hanyalah alat penguasa. Komposisinya justru memperlihatkan bahwa Indonesia saat itu masih mencari bentuk kelembagaan yang sesuai dengan tuntutan demokrasi baru.
Pemilu 1999 menjadi tahap penting dalam peralihan tersebut. Persoalan independensi kemudian dijawab melalui perubahan regulasi dan susunan keanggotaan KPU pada periode berikutnya.
Dengan demikian, sejarah KPU bukan kisah tentang lembaga yang sejak awal sudah sempurna. Sejarahnya merupakan proses perubahan dari struktur transisi menuju penyelenggara pemilu yang secara hukum dituntut untuk mandiri.
Independensi dibangun melalui perubahan hukum
Perubahan penting terjadi pada 2000 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000, yang mengatur bahwa anggota KPU tidak berasal dari partai politik.
Pada 2001, KPU periode berikutnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001. Jumlah anggotanya menjadi 11 orang dari unsur akademisi dan lembaga swadaya masyarakat. Perubahan tersebut memperlihatkan arah pembenahan kelembagaan: mengurangi keterlibatan langsung partai politik dalam keanggotaan penyelenggara pemilu.
Penguatan berikutnya hadir melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada 2001. Pasal 22E ayat (5) menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ketentuan konstitusional tersebut menjadi landasan penting bagi independensi penyelenggara pemilu. Kemandirian tidak lagi hanya menjadi gagasan politik, melainkan prinsip yang harus diperhatikan dalam pembentukan dan pelaksanaan kewenangan lembaga.
Perubahan aturan selanjutnya terus membentuk mekanisme rekrutmen, persyaratan calon, serta hubungan kelembagaan KPU dengan presiden dan DPR.
Dari perjalanan tersebut, satu hal patut digarisbawahi: independensi KPU bukan sesuatu yang selesai hanya karena kata mandiri tercantum dalam konstitusi. Ia perlu dijaga melalui mekanisme seleksi, aturan yang konsisten, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban penyelenggara.
Presiden dan DPR: kewenangan formal bukan bukti intervensi
Persoalan independensi kembali relevan ketika proses seleksi anggota KPU melibatkan pansel yang dibentuk melalui keputusan presiden dan mekanisme yang diatur undang-undang.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pembentukan tim seleksi calon anggota KPU ditetapkan dengan keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU periode sebelumnya.
Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pansel berjumlah paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Komposisinya terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat.
Ketentuan itu menunjukkan bahwa keterlibatan pemerintah dalam pembentukan pansel memang merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, keterlibatan presiden tidak dapat dengan sendirinya dianggap sebagai bukti bahwa proses seleksi telah diintervensi.
Yang perlu diperiksa adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.
Apakah komposisi pansel diumumkan secara terbuka? Apakah rekam jejak anggotanya dapat diperiksa publik? Apakah terdapat konflik kepentingan yang relevan? Apakah kriteria seleksi diterapkan secara konsisten? Apakah prosesnya memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai rekam jejak calon?
Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan bagian dari pengawasan publik, bukan tuduhan bahwa pelanggaran telah terjadi.
Independensi juga tidak berarti KPU berada di luar sistem ketatanegaraan. KPU tetap bekerja berdasarkan undang-undang dan berada dalam mekanisme pengawasan yang ditentukan hukum. Namun, dalam menjalankan kewenangannya, penyelenggara pemilu harus dapat bekerja tanpa tunduk pada tekanan atau kepentingan politik yang bertentangan dengan mandatnya.
Pelajaran dari kontroversi pemilu
Perjalanan KPU setelah Reformasi memperlihatkan bahwa perubahan kelembagaan tidak otomatis menghilangkan seluruh persoalan penyelenggaraan pemilu.
Persoalan daftar pemilih, distribusi logistik, rekapitulasi suara, sengketa hasil, transparansi sistem informasi, dan etik penyelenggara terus menjadi bahan evaluasi. Setiap kasus harus dinilai berdasarkan bukti, proses pemeriksaan, dan putusan lembaga yang berwenang.
Tidak setiap kesalahan administrasi membuktikan adanya kecurangan sistematis. Sebaliknya, persoalan yang terbukti melanggar aturan atau kode etik tidak boleh diabaikan hanya karena menyangkut pejabat lembaga pemilu.
Pemberhentian tetap Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Juli 2024 menjadi salah satu contoh pertanggungjawaban etik terhadap pimpinan penyelenggara. Putusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik dalam perkara yang diajukan seorang anggota PPLN.
Pada Pemilu 2024, penggunaan Sirekap juga memunculkan perdebatan mengenai keterbacaan data, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap sistem informasi penghitungan suara.
Kedua persoalan itu berbeda. Perkara etik berkaitan dengan perilaku pejabat, sedangkan persoalan Sirekap menyangkut sistem dan transparansi informasi. Namun, keduanya mengingatkan bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa pemilu telah berjalan sesuai prosedur. Penyelenggara harus mampu menjelaskan prosesnya dan mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
Pansel 2027–2032 dan ujian keterbukaan
Pernyataan Mardani Ali Sera pada 22 Oktober 2026 menempatkan proses pembentukan pansel sebagai perhatian publik. Mardani menyebut pansel telah dibentuk dan akan segera diumumkan, tetapi nama-nama anggotanya belum ia terima.
Sampai nama dan dokumen resmi pembentukan pansel dapat diperiksa, publik perlu membedakan keterangan mengenai proses yang sedang berjalan dari kepastian administratif yang dibuktikan melalui keputusan resmi.
Pembedaan tersebut penting bagi pemerintah maupun media. Pernyataan narasumber merupakan informasi yang layak diberitakan, tetapi status formal suatu keputusan harus diperiksa melalui dokumen yang mendasarinya.
Setelah pansel diumumkan, pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pengenalan nama. Rekam jejak, latar belakang profesional, potensi konflik kepentingan, serta mekanisme penilaian calon perlu menjadi bagian dari pemeriksaan publik.
Demikian pula, proses seleksi calon anggota KPU harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat perubahan regulasi pemilu, dampaknya terhadap prosedur seleksi perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pada tahap ini, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa pansel telah melakukan pelanggaran atau bahwa calon tertentu merupakan titipan politik. Hal-hal semacam itu hanya dapat disimpulkan apabila tersedia bukti yang memadai.
Namun, ketiadaan bukti pelanggaran bukan alasan untuk meniadakan pengawasan. Justru keterbukaan sejak awal dapat membantu mencegah konflik kepentingan dan memperkuat kepercayaan terhadap proses seleksi.
Menjaga suara rakyat, bukan kepentingan penguasa
Sejarah pembentukan KPU memperlihatkan bahwa pertanyaan mengenai siapa yang membentuk lembaga tidak dapat dipisahkan dari konteks politik dan hukum yang melatarbelakanginya.
KPU memang dibentuk melalui keputusan presiden pada 1999. Namun, kebutuhan akan penyelenggara pemilu yang lebih mandiri tumbuh dalam arus Reformasi yang menuntut demokratisasi dan mengurangi dominasi pemerintah atas proses politik.
Karena itu, menyatakan bahwa KPU lahir semata-mata atas kemauan penguasa tidak cukup menggambarkan sejarah. Sebaliknya, menganggap KPU sejak awal telah sepenuhnya independen juga mengabaikan kenyataan bahwa susunan dan dasar hukumnya mengalami perubahan bertahap.
Pelajaran terpentingnya adalah independensi harus terus diuji melalui aturan, proses seleksi, perilaku penyelenggara, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik.
Seleksi anggota KPU periode 2027–2032 menjadi kesempatan untuk menerapkan pelajaran tersebut. Pemerintah perlu memastikan proses pembentukan pansel berlangsung sesuai hukum. Pansel perlu bekerja berdasarkan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, masyarakat dan media perlu mengawasi prosesnya tanpa mendahului bukti atau mengubah dugaan menjadi tuduhan.
Reformasi tidak selesai ketika sebuah lembaga diberi nama baru atau ketika konstitusi mencantumkan prinsip kemandirian. Prinsip itu harus terlihat dalam praktik, terutama ketika keputusan penyelenggara pemilu menyentuh kepentingan para pemegang kekuasaan.
Pada akhirnya, ujian KPU periode 2027–2032 bukan sekadar siapa yang membentuknya atau siapa yang terpilih menjadi komisioner. Ujian sesungguhnya ialah apakah lembaga tersebut mampu menjalankan mandat konstitusional secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
Sebab, suara rakyat tidak berhenti ketika surat suara dimasukkan ke kotak. Suara itu harus dijaga melalui aturan yang adil, penghitungan yang dapat diperiksa, penyelesaian sengketa yang berdasarkan hukum, serta penyelenggara yang bertanggung jawab kepada publik.
Di situlah makna independensi KPU: bukan menjauh dari sistem negara, melainkan memastikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, hukum dan suara rakyat tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan. Redaksi
Rujukan redaksi
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22E ayat (5).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 22, dengan memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku.
- Media Indonesia, “DPR: Pansel Komisioner KPU 2027–2032 Segera Diumumkan”, 22 Oktober 2026.
- Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, kajian sejarah pembentukan KPU dan penyelenggaraan Pemilu 1999.
Catatan verifikasi redaksi: Sebelum publikasi, cocokkan seluruh nomor dan judul peraturan dengan naskah resmi pada JDIH KPU atau basis data peraturan BPK. Lampirkan keputusan presiden tentang pansel 2027–2032 setelah tersedia. Pernyataan mengenai pembentukan pansel dalam tulisan ini diatribusikan kepada Mardani Ali Sera dan tidak dimaknai sebagai konfirmasi independen atas dokumen penetapannya.
Editor: Aris Munandar