JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, meminta Rocky Gerung tidak lagi menyampaikan desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri. Pernyataan tersebut menambah babak baru perdebatan politik setelah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam pemberitaan Warta Ekonomi, Selasa (13/10/2026), Syahganda mengaku telah menghubungi Rocky pada Sabtu (10/10/2026). Ia menyebut Rocky bersedia tidak kembali menyampaikan pernyataan serupa.
“Pak Rocky Gerung sudah saya hubungi dan beliau bersedia untuk tidak menyampaikan hal yang sama,” kata Syahganda, sebagaimana dikutip Warta Ekonomi.
Syahganda menjelaskan, salah satu alasan dirinya menghubungi Rocky berkaitan dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), tempat Rocky kini bertugas. Menurut Syahganda, lembaga tersebut tidak hanya memberikan pertimbangan kepada Presiden, tetapi juga kepada Wakil Presiden.
Pernyataan itu muncul setelah Rocky, dalam siniar di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada 8 Oktober 2026, menyarankan agar Gibran mengundurkan diri. Rocky berpendapat langkah tersebut akan lebih elegan untuk meredam gejolak masyarakat dan mencegah Presiden Prabowo Subianto ikut terseret dalam polemik keabsahan pencalonan wakil presiden.
Berbeda dengan Rocky, Syahganda menekankan pentingnya menghormati kedudukan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilantik serta menghormati proses dan kewenangan lembaga peradilan.
Pernyataan pejabat, bukan otomatis sikap resmi pemerintah
Persoalan yang perlu dicermati bukan hanya isi pernyataan Syahganda, melainkan juga kapasitasnya ketika menyampaikan pendapat tersebut.
Presiden Prabowo Subianto melantik Syahganda sebagai Kepala Bakom pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026. Dengan jabatan itu, pernyataannya mengenai isu politik berpotensi dipersepsikan publik sebagai bagian dari komunikasi pemerintah.
Namun, status sebagai pejabat pemerintah tidak dengan sendirinya membuat setiap pernyataan yang disampaikan menjadi keputusan atau sikap resmi pemerintah.
Untuk memastikan apakah pernyataan Syahganda merupakan posisi resmi Bakom, diperlukan keterangan yang secara eksplisit menyatakan bahwa pandangan tersebut mewakili lembaga atau merupakan arahan pemerintah. Dalam pemberitaan yang dirujuk, belum terdapat keterangan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa permintaan kepada Rocky itu merupakan keputusan resmi pemerintah.
Dengan demikian, pernyataan tersebut dapat diberitakan sebagai keterangan Kepala Bakom, tetapi tidak tepat jika langsung ditafsirkan sebagai sikap resmi Presiden Prabowo tanpa konfirmasi tambahan.
Sikap Syahganda berubah setelah masuk pemerintahan
Perubahan posisi Syahganda juga menjadi bagian penting dari konteks pemberitaan.
Media Indonesia pada 6 Oktober 2026 memberitakan klarifikasi Syahganda mengenai rekaman lama yang memuat pernyataannya bahwa Gibran sudah saatnya diganti. Syahganda menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan sebelum dirinya masuk dalam struktur pemerintahan.
“Memang dulu saya begitu, di luar sistem pemerintahan. Tapi di dalam sistem pemerintahan, otomatis saya harus sejalan dengan Bapak Presiden,” ujar Syahganda, sebagaimana dikutip Media Indonesia.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Syahganda membedakan pandangan politiknya sebelum menjabat dengan sikapnya setelah masuk pemerintahan.
Meski demikian, perubahan sikap itu tidak cukup menjadi bukti bahwa Syahganda merupakan orangnya Rocky, orangnya Gibran, atau mewakili kepentingan politik tokoh tertentu. Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti yang lebih luas daripada satu atau dua pernyataan.
Polemik Gibran belum selesai
Desakan Rocky agar Gibran mundur berkaitan dengan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke MK. Menurut pemberitaan Warta Ekonomi, gugatan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut ditolak, antara lain karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Penolakan gugatan tidak dapat langsung dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Gibran tidak sah menjabat. Sebaliknya, perdebatan politik mengenai dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonannya juga tidak otomatis selesai hanya karena gugatan tersebut ditolak.
Di tengah perdebatan itu, Syahganda memilih meminta Rocky menghentikan desakan pengunduran diri. Akan tetapi, apakah permintaan tersebut sekadar pandangan Syahganda sebagai pejabat, bagian dari upaya menjaga keselarasan pemerintahan, atau sikap yang secara resmi diadopsi Bakom, masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Kesimpulan cek fakta: Berita bahwa Syahganda meminta Rocky berhenti mendesak Gibran mundur didukung oleh laporan Warta Ekonomi. Adapun anggapan bahwa pernyataan itu otomatis merupakan sikap resmi pemerintah atau membuktikan kedekatan politik tertentu belum memiliki dasar yang cukup. Pembedaan antara fakta pernyataan, kapasitas pejabat, dan tafsir politik perlu dipertahankan agar berita tidak berubah menjadi spekulasi. (Rist)