Namun, hingga Kamis malam, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
JAKARTA, BOROBUDURCHANEL | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Aksi tersebut diberitakan RMOL dan Lira TV pada 15–16 Oktober 2026. Dalam aksinya, massa meminta KPK menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.
FABEM dan koalisi juga mendesak KPK meminta keterangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkait informasi yang relevan dengan perkara tersebut. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang memiliki jabatan dan pengaruh politik.
Dalam siaran persnya, Kamis (15/10/2026), koalisi menyampaikan lima tuntutan. Selain meminta pemeriksaan Nusron, mereka mendesak penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat, pengusutan dugaan jaringan mafia tanah, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, serta pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.
Sejumlah persoalan lain turut disoroti, antara lain sertifikat bermasalah, pagar laut Tangerang, tanah terlantar, sertifikat tumpang tindih, kawasan konservasi Tesso Nilo, dan sengketa tanah transmigran. Namun, persoalan-persoalan tersebut merupakan isu terpisah yang perlu ditangani berdasarkan fakta, kewenangan, dan bukti masing-masing.
KPK Dua Kali Menjadwalkan Pemeriksaan Nusron
Desakan massa berlangsung di tengah penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Karena tidak hadir, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026).
Namun, hingga Kamis malam, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya. KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk melanjutkan proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Nusron dalam kapasitas sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia terlibat dalam tindak pidana. Penentuan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Tuntutan Massa dan Pembuktian Hukum
FABEM dan koalisi menilai pengusutan perkara pertanahan perlu menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya pelaksana di lapangan. Mereka meminta KPK menelusuri aliran dana, perantara, pemilik modal, dan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Di sisi lain, tuntutan demonstran harus dibedakan dari kesimpulan penyidikan. Dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk dalam jaringan yang disebut sebagai mafia tanah atau oligarki, tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sejumlah media daring telah memberitakan aksi tersebut. Meski demikian, jumlah peserta dan skala demonstrasi belum dapat dipastikan hanya berdasarkan siaran pers dan pemberitaan yang tersedia.
KPK kini diharapkan menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan setiap pihak yang diperiksa memperoleh perlindungan hak-haknya. Red
Sumber: RMOL, Lira TV, dan siaran pers FABEM serta koalisi, 15–16 Oktober 2026.