“Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” kata Prabowo
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembenahan regulasi dan penindakan terhadap pihak yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan. Di Kalimantan Barat, sorotan juga mengarah pada sejumlah konsesi perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan investor asing dan tercatat mengalami kebakaran.
Dalam diskusi bersama akademisi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026), Prabowo menegaskan pemerintah akan terus menyelidiki korporasi maupun individu yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja.
“Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” kata Prabowo dalam transkrip resmi kepresidenan.
Presiden juga menyoroti delapan peraturan daerah tingkat kabupaten yang, menurut keterangannya, masih memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga dua hektare. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menyulitkan pengendalian apabila api meluas.
Pemerintah berencana memperkuat edukasi masyarakat melalui pengerahan personel TNI dan kemungkinan Polri. Prabowo juga mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban menyediakan sarana pengendalian kebakaran, termasuk menara pemantau, embung, dan tim pemadam internal.
Sumber: Presiden RI, 24 September 2026.
Konsesi perusahaan asing ikut disorot
Persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan masyarakat. Area konsesi perkebunan dan kehutanan milik perusahaan juga menjadi perhatian, terutama ketika kebakaran berulang terjadi di kawasan yang sama.
Laporan The Jakarta Post pada 10 September 2026, berdasarkan analisis platform pemantauan hutan Nusantara Atlas, menyebut sejumlah konsesi perusahaan di Kalimantan Barat mengalami kebakaran pada periode Januari hingga Juli 2026.
Beberapa perusahaan yang tercatat dalam analisis tersebut antara lain:
1. PT Hutan Ketapang Industri
Perusahaan kehutanan ini dikendalikan oleh Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., perusahaan berbasis Singapura. Analisis Nusantara Atlas mendeteksi bekas kebakaran pada sekitar 629 hektare areal konsesinya di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kementerian Kehutanan kemudian memasukkan PT Hutan Ketapang Industri dalam daftar lima pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dijatuhi sanksi administratif pada September 2026. Dalam data kementerian, luas area terbakar di konsesi perusahaan tersebut tercatat sekitar 670,76 hektare.
2. PT Mayangkara Tanaman Industri
Perusahaan ini merupakan anak usaha Sumitomo Forestry, perusahaan asal Jepang. Analisis Nusantara Atlas mencatat sekitar 556 hektare areal konsesinya di Ketapang mengalami kebakaran pada periode Januari hingga Juli 2026.
Data tersebut menunjukkan adanya bekas kebakaran di area konsesi. Namun, temuan itu sendiri tidak membuktikan bahwa perusahaan atau pengelolanya sengaja menyalakan api.
3. PT Limpah Sejahtera
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki First Resources, grup usaha berbasis Singapura, ini juga masuk dalam daftar konsesi dengan bekas kebakaran terluas menurut analisis Nusantara Atlas. Luas area terbakar yang terdeteksi mencapai sekitar 519 hektare.
Temuan-temuan tersebut dilaporkan The Jakarta Post pada September 2026. Data luas kebakaran merupakan hasil analisis area konsesi dan bukan dengan sendirinya putusan hukum mengenai pelaku pembakaran.
Sumber: The Jakarta Post, 10 September 2026; Business & Human Rights Resource Centre, 10 September 2026.
Lima perusahaan kehutanan dikenai sanksi
Kementerian Kehutanan pada 4 September 2026 mengumumkan sanksi administratif terhadap lima perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Barat setelah ditemukan dugaan kebakaran di area konsesi masing-masing.
Kelima perusahaan tersebut adalah:
- PT Mahkota Rimba Utama di Ketapang, dengan area terbakar sekitar 1.275,87 hektare.
- PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang, sekitar 670,76 hektare.
- PT Mayawana Persada Mas di Ketapang, sekitar 326,93 hektare.
- PT Duta Andalan Sukses di Sanggau, sekitar 247,3 hektare.
- PT Wana Lestari Jaya di Sanggau, sekitar 47,84 hektare.
Menurut Kementerian Kehutanan, sanksi yang dijatuhkan mencakup pembekuan izin usaha hingga kewajiban pemulihan lingkungan. Proses hukum dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan penegakan aturan berlaku terhadap perusahaan besar maupun perorangan yang terbukti melanggar.
Sumber: Kementerian Kehutanan, siaran pers 4 September 2026.
Bekas kebakaran bukan bukti tunggal pelaku
Temuan kebakaran di dalam konsesi perusahaan merupakan dasar penting untuk melakukan pemeriksaan. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan penyelidikan mengenai penyebab api, tingkat kelalaian, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, serta bukti lain yang relevan.
Karena itu, keterkaitan perusahaan dengan investor asing tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa investor tersebut memerintahkan pembakaran.
Pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan konsesi, dasar penjatuhan sanksi, perkembangan penyidikan, dan tindak lanjut pemulihan lingkungan agar masyarakat dapat mengawasi penanganan karhutla secara transparan.
Arahan Prabowo mengenai koreksi regulasi dan penindakan korporasi akan diuji melalui pelaksanaan di lapangan. Penanganan yang menyeluruh harus menjangkau pembakaran ilegal oleh siapa pun, sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perlindungan kawasan yang dikelolanya.
Di tengah ancaman kebakaran yang berulang, pertanyaan pentingnya bukan semata-mata siapa pemilik modal di balik konsesi, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran, apa bukti pelanggarannya, dan apakah lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan. Red