GAPMMI meminta pemerintah mempercepat penetapan Neraca Komoditas untuk sejumlah bahan baku, antara lain gula, garam, jagung, dan daging, agar kebutuhan industri pada awal 2027 dapat dipenuhi.
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Kementerian Perindustrian menjajaki pemanfaatan stok beras Perum Bulog sebagai bahan baku industri makanan dan minuman menyusul tingginya harga beras pecah di dalam negeri. Langkah ini dibahas setelah pelaku industri menyampaikan persoalan biaya bahan baku dan kepastian pasokan menjelang awal 2027.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, harga beras pecah dari luar negeri berkisar Rp 5.700-Rp 6.000 per kilogram, sedangkan harga di dalam negeri mencapai sekitar Rp 11.000 per kilogram. Perbedaan harga tersebut dinilai memengaruhi daya saing industri pengolahan pangan, termasuk produsen bihun.
“Kami sedang mencari cara agar stok beras Bulog yang sudah lama tersimpan dapat dimanfaatkan industri, tentunya dengan harga yang bisa ditoleransi oleh pelaku usaha,” kata Sarmuji dalam keterangan yang diberitakan ANTARA, Rabu (14/10/2026).
Menurut Sarmuji, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk membahas kemungkinan pemanfaatan stok tersebut. Namun, skema penyaluran dan harga yang sesuai bagi industri masih perlu dikaji.
Dengan demikian, pemanfaatan stok Bulog masih berupa opsi yang dijajaki pemerintah, bukan keputusan final mengenai penyaluran beras untuk industri.
Persoalan tersebut mengemuka setelah Sarmuji bertemu dengan pengurus Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) pada 14 Oktober 2026.
Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman menyampaikan, sejumlah perusahaan anggota asosiasi mengalami kekurangan bahan baku. Persoalan muncul karena stok yang tersedia tidak selalu sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sebagian persediaan juga belum memiliki kepastian kontrak pengadaan.
GAPMMI meminta pemerintah mempercepat penetapan Neraca Komoditas untuk sejumlah bahan baku, antara lain gula, garam, jagung, dan daging, agar kebutuhan industri pada awal 2027 dapat dipenuhi.
Pelaku industri memperingatkan, persediaan sejumlah bahan baku berpotensi habis pada awal tahun depan apabila kepastian tambahan pasokan tidak segera diperoleh.
Pasokan nasional dan kebutuhan industri
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyatakan, ketersediaan bahan baku secara agregat masih mencukupi hingga akhir 2026. Meski demikian, pemerintah perlu menyelaraskan ketersediaan tersebut dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan bahan baku tidak selalu berarti produksi nasional mengalami kekurangan. Ketidaksesuaian distribusi, kontrak pengadaan, harga, dan spesifikasi bahan baku juga dapat memengaruhi kelancaran produksi.
Dalam kasus beras pecah, misalnya, selisih harga antara pasokan domestik dan luar negeri menjadi persoalan yang perlu ditangani. Pemerintah perlu memastikan apakah kebutuhan industri dapat dipenuhi dari stok dalam negeri dengan skema harga yang memungkinkan perusahaan tetap berproduksi secara efisien.
Di sisi lain, kebutuhan jagung untuk industri makanan dan minuman perlu dibedakan dari kebutuhan jagung untuk pakan ternak. Penetapan kebijakan untuk masing-masing peruntukan harus didasarkan pada data kebutuhan, ketersediaan, dan distribusi komoditas yang bersangkutan.
Impor belum menjadi keputusan
Pernyataan Kementerian Perindustrian mengenai pemanfaatan stok Bulog belum dapat diartikan sebagai keputusan untuk mengimpor beras atau jagung pada 2027.
Perbedaan harga antara bahan baku domestik dan impor juga belum cukup untuk membuktikan bahwa pasokan dalam negeri tidak mencukupi. Pemerintah perlu membandingkan kebutuhan riil industri dengan jumlah stok yang tersedia, kemampuan produksi domestik, dan kebutuhan pangan masyarakat.
Jika pasokan dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan industri, optimalisasi pengadaan dan distribusi dapat menjadi pilihan. Namun, jika ditemukan kekurangan yang nyata, pemerintah perlu menjelaskan komoditas yang mengalami defisit, besaran kebutuhannya, serta dasar penentuan tambahan pasokan.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan petani. Pengadaan dari dalam negeri perlu dipertimbangkan sepanjang komoditas yang dihasilkan memenuhi kebutuhan industri, sedangkan keputusan impor harus didasarkan pada perhitungan yang transparan.
Karena itu, kepastian bahan baku industri menjelang 2027 tidak hanya menyangkut keberlangsungan produksi dan daya saing perusahaan, tetapi juga keseimbangan antara kebutuhan industri, ketahanan pangan, dan perlindungan pasar bagi petani dalam negeri. (Rist)
Editor: Aris Munandar