Yayasan tidak serta-merta dapat dianggap bermasalah
JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti dugaan praktik yayasan perantara yang meminta potongan uang dari mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun tidak terlibat langsung dalam pembangunan maupun pengelolaan dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, praktik tersebut berpotensi mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan bergizi bagi para penerima manfaat.
Persoalan itu kembali disorot Sudaryono pada Senin (19/10/2026), ketika ia menjelaskan upaya pembenahan tata kelola MBG, termasuk perubahan skema insentif mitra dan pengawasan dapur melalui kamera pengawas atau CCTV yang terintegrasi dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Sebelumnya, dalam keterangan resmi pada 2 Oktober 2026, BGN menyatakan menemukan kasus ketika yayasan meminta setoran kepada mitra meskipun kontribusinya dalam penyelenggaraan program dinilai tidak sepadan.
“Ada mitra, dia dipotong Rp 1.500, ada yang dipotong Rp 2.000,” kata Sudaryono dalam keterangan yang dipublikasikan BGN.
Menurut dia, potongan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas menu yang disajikan kepada penerima manfaat.
Dugaan potongan dari mitra
Dalam penjelasannya pada 19 Oktober, Sudaryono juga menyinggung dugaan praktik perantara atau makelar dalam pengelolaan titik dapur MBG.
Menurut Sudaryono, terdapat yayasan yang diduga memperoleh akses terhadap titik penyelenggaraan program melalui pihak tertentu, kemudian meminta sejumlah uang kepada pihak yang membangun atau menjalankan dapur.
Ia menyebut adanya pihak yang meminta potongan meskipun tidak menyediakan modal, tidak membangun dapur, dan tidak terlibat langsung dalam operasional.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi BGN untuk mengevaluasi hubungan kerja sama antara yayasan dan mitra pelaksana.
Namun, besaran potongan yang disebutkan dalam pernyataan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Untuk memastikan apakah praktik itu melanggar hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap perjanjian kerja sama, aliran dana, peran setiap pihak, dan bukti pendukung lainnya.
BGN juga perlu menjelaskan berapa banyak yayasan dan dapur yang terdampak, di wilayah mana praktik tersebut ditemukan, serta apakah sudah ada pemeriksaan atau sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Mengapa aliran uang perlu ditelusuri?
Persoalan ini berkaitan langsung dengan tata kelola anggaran MBG. Setiap potongan yang tidak memiliki dasar kerja sama atau kontribusi yang jelas berpotensi menambah biaya di luar kebutuhan operasional dapur.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan struktur anggaran sebesar Rp 15.000 per porsi, dengan rincian Rp 10.000 untuk bahan baku, Rp 3.000 untuk kebutuhan personal, dan Rp 2.000 untuk insentif mitra atau investor.
Pemerintah menyatakan skema insentif diperbarui menjadi Rp 2.000 per porsi, menggantikan pola pembayaran sebelumnya yang dinilai tidak cukup mempertimbangkan jumlah porsi yang diproduksi.
Meski demikian, perubahan skema tersebut perlu disertai penjelasan mengenai mekanisme pembayaran, dasar penetapan penerima insentif, dan pengawasan terhadap potongan tambahan di luar ketentuan.
Penelusuran aliran dana juga penting untuk membedakan yayasan yang benar-benar menjalankan fungsi kelembagaan dengan pihak yang hanya menjadi perantara.
Yayasan tidak serta-merta dapat dianggap bermasalah hanya karena menerima pembayaran. Yang perlu diperiksa adalah dasar pembayaran, kontribusi yang diberikan, kesesuaian dengan perjanjian, dan apakah terdapat pungutan yang merugikan mitra maupun penerima manfaat.
BGN tegaskan aktivasi dapur melalui sistem
Persoalan dugaan percaloan juga berkaitan dengan proses penetapan dan aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam siaran pers pada 1 Oktober 2026, BGN menegaskan bahwa penentuan dan aktivasi SPPG dilakukan melalui sistem serta basis data internal lembaga tersebut.
BGN menyatakan tidak memberikan kewenangan kepada asosiasi, individu, atau pihak lain untuk menjanjikan aktivasi dapur atas nama lembaga.
Sudaryono mengingatkan mitra agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan pimpinan BGN untuk menawarkan bantuan aktivasi atau meminta pungutan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada perantara dalam proses administrasi program.
Akan tetapi, efektivitas kebijakan itu perlu diuji melalui transparansi kriteria penetapan mitra, mekanisme pengaduan, pencatatan transaksi, serta tindak lanjut terhadap laporan dugaan pungutan.
CCTV dan AI untuk mengawasi dapur
Selain membenahi hubungan dengan mitra, BGN mulai menguji integrasi CCTV dengan sistem pemantauan pusat.
Sudaryono mengatakan, sekitar 70 dapur SPPG menjadi lokasi uji coba. Rekaman CCTV yang sebelumnya hanya digunakan untuk pemantauan internal akan dihubungkan ke pusat dan dianalisis menggunakan teknologi AI.
Pengawasan direncanakan mencakup tahapan persiapan bahan makanan, proses pengolahan, pencucian wadah makanan atau ompreng, hingga kepatuhan petugas terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Sudaryono mencontohkan masih adanya praktik persiapan bahan makanan yang tidak sesuai standar kebersihan, seperti memotong bahan di lantai alih-alih di meja kerja yang semestinya digunakan.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya ditujukan kepada petugas dan kepala dapur, tetapi juga mitra yayasan yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.
BGN menyatakan akan memanfaatkan CCTV yang telah tersedia sehingga tidak perlu melakukan pengadaan perangkat baru secara besar-besaran.
Meski demikian, uji coba pada sekitar 70 dapur belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa seluruh dapur MBG telah terpantau secara efektif. BGN perlu menyampaikan hasil uji coba, indikator pelanggaran yang berhasil dideteksi, serta tindak lanjut yang dilakukan setelah temuan muncul.
Penggunaan AI juga perlu disertai prosedur pemeriksaan oleh petugas agar hasil deteksi tidak langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran tanpa verifikasi.
Transparansi menjadi ujian berikutnya
Pembenahan tata kelola MBG tidak cukup berhenti pada perubahan skema insentif atau pemasangan teknologi pengawasan. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan kerja sama dipahami seluruh mitra dan diterapkan secara konsisten.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan BGN kepada publik: berapa banyak laporan dugaan pungutan yang telah diterima, berapa kasus yang sudah diperiksa, berapa mitra yang dikenai sanksi, dan bagaimana pengawasan memastikan anggaran makanan tidak tergerus biaya perantara.
BGN juga perlu membuka mekanisme pengaduan yang aman bagi mitra yang merasa dirugikan, sekaligus memberikan kesempatan kepada yayasan yang disebut dalam dugaan tersebut untuk menjelaskan peran dan dasar penerimaan pembayaran mereka.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembenahan bukan sekadar bertambahnya kamera pengawas atau berubahnya mekanisme pembayaran. Ukurannya adalah apakah anggaran digunakan sesuai peruntukan, dapur memenuhi standar kebersihan, mitra memperoleh kepastian aturan, dan penerima manfaat mendapatkan makanan dengan kualitas yang layak.
Sebab, setiap rupiah yang dialokasikan untuk MBG harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari tata kelola di tingkat pusat hingga makanan yang sampai di meja penerima manfaat.***
Narasumber utama:
- Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Sumber berita dan dokumen:
- Badan Gizi Nasional, siaran pers 2 Oktober 2026, BGN Perbarui PKS, Sudaryono Tegaskan MBG Menuju Arah yang Lebih Baik.
- Badan Gizi Nasional, siaran pers 1 Oktober 2026, BGN Tegaskan Aktivasi SPPG Ditentukan Sistem dan Database.
- ANTARA, 19 Oktober 2026, BGN Uji Coba Integrasikan CCTV Dapur MBG ke Pusat.
- Liputan6.com, 19 Oktober 2026, Dapur MBG Bakal Dipantau CCTV dan Teknologi AI.
Editor: Aris Munandar