Sudaryono Minta Inspektorat BGN Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pembukaan Dapur MBG

3 Min Read

Kamu bisa dipenjara hanya gara-gara ini. Kenapa? Kamu menipu orang, karena kamu tidak berwenang untuk mengizinkan seseorang membuka dapur,” ujarnya.

JAKARTA, DARMEDIANETWORK – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta Deputi Tawas dan Inspektorat Utama (Irtama) BGN memeriksa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh koordinator wilayah (korwil) terkait pembukaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permintaan pemeriksaan itu disampaikan Sudaryono setelah menerima laporan mengenai dugaan adanya korwil yang memberikan izin kepada seseorang untuk membuka dapur MBG meskipun tidak memiliki identitas atau ID yang dipersyaratkan.

Dikutip dari pemberitaan JawaPos.com, Senin (12/10/2026), Sudaryono mengatakan laporan tersebut sedang diminta untuk diperiksa oleh jajaran pengawasan internal BGN.

“Saya dapat laporan, lagi saya minta cek ke Deputi Tawas dan Irtama. Saya minta, ada Korwil yang memberikan izin kepada orang untuk membuka dapur yang ID-nya nggak ada,” kata Sudaryono melalui keterangannya di akun Instagram @sudaru_sudaryono.

- Iklan -
Ad imageAd image

Menurut Sudaryono, pemberian izin oleh pihak yang tidak berwenang berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Kamu bisa dipenjara hanya gara-gara ini. Kenapa? Kamu menipu orang, karena kamu tidak berwenang untuk mengizinkan seseorang membuka dapur,” ujarnya.

Pemeriksaan untuk Memastikan Dugaan

Langkah yang diminta Sudaryono tersebut menempatkan pemeriksaan internal sebagai tahap penting untuk memastikan duduk perkara laporan yang diterima BGN.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat pemberian izin oleh korwil kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, serta apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan penyelenggaraan program MBG.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai identitas korwil yang dilaporkan, lokasi dapur yang dimaksud, maupun hasil pemeriksaan internal BGN.

- Iklan -
Ad image

Karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak terkait perlu menunggu hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG

Persoalan perizinan dapur menjadi bagian dari tantangan tata kelola program MBG yang melibatkan banyak mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Sebelumnya, BGN juga menyampaikan upaya memperkuat pengawasan dapur, termasuk mendorong pemerintah daerah melakukan inspeksi berkala terhadap SPPG. Dalam siaran pers tertanggal 2 Oktober 2026, BGN menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kebersihan, kedisiplinan, serta kualitas layanan program.

Pengawasan terhadap proses pembukaan dapur dan kewenangan pemberian izin menjadi penting agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan pihak yang terlibat.

Permintaan Sudaryono agar laporan tersebut diperiksa kini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti. Hasilnya akan menentukan apakah dugaan pelanggaran itu terbukti dan tindakan apa yang perlu diambil BGN terhadap pihak terkait. (Rist)

Sumber: JawaPos.com, 12 Oktober 2026; Badan Gizi Nasional, siaran pers 2 Oktober 2026.

Share This Article
error: Content is protected !!