Ketentuan ini juga mencakup kelompok usaha mikro dan kecil serta produk impor sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
DARMEDIANETWORK – Ada perkara yang tampaknya sederhana, tetapi kalau dibicarakan sungguh-sungguh bisa membuat orang berdebat sampai lupa waktu. Halal dan haram, misalnya. Dua kata pendek yang urusannya bisa panjang, mulai dari meja makan di rumah sampai meja rapat di kantor pemerintah.
Kita mengenal halal dan haram sejak kecil. Ada makanan yang boleh dimakan, ada yang tidak. Ada yang boleh dikerjakan, ada yang mesti ditinggalkan. Tetapi semakin dewasa, semakin banyak pula pertanyaan yang muncul. Apakah sesuatu menjadi haram karena memang dilarang agama, atau karena manusia merasa tidak menyukainya? Apakah semua yang mendatangkan mudarat otomatis haram? Dan siapa yang berhak menentukan batasnya?
Buya Syakur Yasin, ulama dari Indramayu yang wafat pada Januari 2024, pernah membahas soal ini dalam ceramahnya tentang pengertian halal dan haram. Dalam ceramah mengenai rokok yang diunggah di kanal YouTube resminya pada 28 November 2019, beliau menyampaikan gagasan bahwa hukum asal sesuatu adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Beliau juga membedakan antara sesuatu yang mendatangkan mudarat dan sesuatu yang secara tegas diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Pikiran itu menarik bukan karena membuat segala sesuatu menjadi boleh, melainkan karena mengingatkan kita agar tidak terlalu murah menjatuhkan vonis. Dalam urusan agama, keyakinan saja tidak selalu cukup. Ada dalil, ada penafsiran, ada kaidah, dan ada tanggung jawab keilmuan.
Tentu, pandangan tersebut tidak berarti setiap hal yang tidak disebut secara eksplisit otomatis halal dalam segala keadaan. Hukum Islam juga mengenal prinsip-prinsip lain, termasuk larangan menimbulkan bahaya dan pertimbangan kemaslahatan. Yang perlu dijaga ialah kehati-hatian, baik ketika menghalalkan maupun ketika mengharamkan.
Lalu datanglah urusan label.
Pada 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap penerapan yang lebih luas. Berdasarkan ketentuan pemerintah, cakupannya bukan hanya makanan dan minuman. Ada kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan sehari-hari. Ketentuan ini juga mencakup kelompok usaha mikro dan kecil serta produk impor sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Majelis Ulama Indonesia mengingatkan bahwa batas waktu tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Pada 30 September 2026, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian atas produk yang mereka konsumsi dan gunakan.
Undang-undangnya sudah ada sejak 2014. Artinya, urusan ini bukan barang baru yang tiba-tiba jatuh dari langit menjelang akhir pekan. Ada waktu panjang untuk menyiapkan aturan, lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat.
Namun, hukum yang baik di atas kertas belum tentu berjalan mulus di pasar. Pedagang kecil bisa saja masih kebingungan mengurus sertifikat. Produsen rumahan mungkin belum memahami prosedurnya. Konsumen pun belum tentu tahu perbedaan antara produk yang memang tidak halal dan produk yang status kehalalannya belum dapat dipastikan.
Di sinilah negara diuji. Jangan sampai kewajiban yang dimaksudkan untuk melindungi konsumen justru menjadi beban yang tidak sebanding bagi usaha kecil. Pendampingan harus tersedia, prosedur harus jelas, dan pengawasan harus adil. Jangan hanya rajin memeriksa label, tetapi lupa memeriksa apakah para pelaku usaha sudah diberi jalan yang masuk akal untuk memenuhinya.
MUI sendiri tidak berhenti pada urusan pemerintah dan produsen. Pada 12 Oktober 2026, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengimbau masyarakat agar memilih produk yang memiliki label halal. Ia bahkan meminta konsumen tidak membeli produk makanan, minuman, obat-obatan, dan barang gunaan yang tidak memiliki label halal.
Menurut Cholil Nafis, kekuatan konsumen dapat mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan. Pilihan belanja, dalam pandangan ini, bukan cuma soal harga dan mutu. Ia juga dapat menjadi bentuk pengawasan sosial.
Imbauan itu patut diperhatikan. Tetapi masyarakat juga perlu mendapat penjelasan yang terang. Tidak adanya label halal tidak selalu berarti suatu produk telah terbukti mengandung bahan haram. Statusnya perlu diperiksa: apakah sertifikasinya memang diwajibkan, apakah produk tersebut sudah melalui proses sertifikasi, apakah ada ketentuan khusus yang berlaku, atau apakah statusnya memang nonhalal.
Perbedaan ini penting. Sebab kita tidak ingin kehati-hatian berubah menjadi prasangka, apalagi menjadi alasan untuk menuduh produsen tanpa bukti. Perlindungan konsumen harus berjalan bersama ketepatan informasi.
Pada akhirnya, halal bukan semata-mata gambar pada bungkus makanan. Ia menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, kejujuran produsen, tanggung jawab negara, dan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar.
Label halal membantu masyarakat mengambil keputusan, terutama ketika bahan baku sebuah produk datang dari berbagai tempat dan proses produksinya tidak mungkin diperiksa sendiri oleh pembeli. Namun, label juga harus lahir dari proses yang dapat dipercaya. Kalau tidak, ia hanya menjadi hiasan yang menenangkan mata, bukan jaminan yang menenteramkan hati.
Mungkin di sinilah kita bisa mengambil pelajaran dari pertanyaan-pertanyaan Buya Syakur. Jangan terlalu mudah mengharamkan tanpa dasar. Jangan pula terlalu ringan menganggap semua yang dijual pasti halal. Keduanya sama-sama memerlukan pengetahuan dan tanggung jawab.
Agama tidak semestinya dipersempit menjadi urusan stiker. Negara tidak boleh puas hanya karena aturan telah diumumkan. Produsen tidak seharusnya menganggap sertifikasi sebagai formalitas. Konsumen pun tidak perlu menjadi hakim yang menjatuhkan hukuman berdasarkan kabar yang belum jelas.
Sebab pada akhirnya, yang kita cari bukan sekadar label halal di rak pasar, melainkan kejujuran di baliknya. Dan kejujuran, sebagaimana kita tahu, tidak selalu bisa dicetak di atas kemasan.
Editor: Artis Munandar