Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji, Usulan Luhut soal Kerugian Negara Jadi Sorotan

6 Min Read

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kedudukan kerugian negara dalam perkara korupsi.

JAKARTA, DARMEDIANETWORK 22– Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi di Indonesia setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi.

Kajian tersebut diarahkan untuk menyelaraskan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), tanpa mengabaikan kondisi dan kebutuhan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo belum berarti menyetujui usulan DEN untuk mengubah definisi korupsi.

“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

- Iklan -
Ad imageAd image

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Yusril bertemu Prabowo untuk membahas usulan penyempurnaan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi tersebut disampaikan Yusril sebagaimana diberitakan ANTARA.

Usulan Luhut soal kerugian negara

Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa DEN telah mengajukan kajian mengenai definisi korupsi kepada Prabowo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut mengatakan, Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kedudukan kerugian negara dalam perkara korupsi. Luhut menilai perlu ada kejelasan agar kerugian dalam kegiatan bisnis tidak serta-merta diperlakukan sama dengan tindak pidana korupsi.

- Iklan -
Ad image

Ia mengaitkan usulan tersebut dengan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Menurut Luhut, penyesuaian aturan diperlukan agar penegakan hukum memiliki standar yang jelas dan kegiatan usaha, termasuk di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), tidak terhambat oleh ketidakpastian hukum.

Namun, gagasan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap kerugian negara otomatis bukan korupsi. Penentuan tindak pidana tetap harus didasarkan pada unsur-unsur yang diatur dalam hukum.

DEN menegaskan kerugian negara tetap dipertanggungjawabkan

Dalam penjelasan resminya pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak bertujuan menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

DEN menyebut rekomendasinya berfokus pada dua hal, yakni memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui pengaturan sejumlah delik dalam UNCAC yang belum terakomodasi dalam hukum nasional.

DEN juga menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau ketentuan terkait dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara gagasan untuk memperjelas unsur tindak pidana dan anggapan bahwa kerugian negara hendak dikeluarkan dari seluruh ketentuan pemberantasan korupsi.

Penjelasan itu dapat dibaca dalam siaran pers resmi Dewan Ekonomi Nasional.

Pemerintah belum memutuskan revisi UU Tipikor

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa usulan mengenai perubahan definisi korupsi masih berada dalam tahap diskusi.

Pada Senin (26/10/2026), Supratman mengatakan pemerintah belum membahas usulan tersebut secara formal hingga tahap pengajuan revisi undang-undang.

Artinya, kajian yang diminta Prabowo belum dapat disamakan dengan keputusan untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah masih perlu merumuskan batas yang jelas antara risiko bisnis, kerugian keuangan negara, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan

Dalam pertemuannya dengan Prabowo, Yusril menjelaskan bahwa UNCAC tidak membatasi persoalan korupsi hanya pada penyuapan.

Konvensi tersebut memuat berbagai ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan, pencucian uang, serta bentuk-bentuk pelanggaran lain yang relevan. Penerapannya perlu memperhatikan rumusan masing-masing ketentuan dalam konvensi dan hukum nasional.

Yusril juga menyoroti pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara, terutama berkaitan dengan kekayaan negara yang dipisahkan untuk membentuk BUMN dan anak perusahaannya.

Menurut dia, kejelasan tersebut diperlukan agar penegakan hukum dapat membedakan kerugian akibat tindak pidana dari kerugian yang timbul dalam kegiatan usaha.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa unsur kerugian negara tetap menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan penyempurnaan aturan korupsi.

Tantangan menjaga kepastian hukum dan pemberantasan korupsi

Kajian mengenai definisi korupsi akan menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa kepastian hukum bagi pelaku usaha tidak mengurangi kemampuan negara dalam menindak penyalahgunaan kekuasaan dan kekayaan publik.

Kerugian dalam kegiatan usaha memang tidak selalu menunjukkan adanya tindak pidana. Namun, kerugian negara juga tidak dapat dilepaskan dari pemeriksaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau unsur pidana lain yang relevan.

Karena itu, hasil kajian nantinya perlu menjelaskan secara terukur unsur-unsur tindak pidana, standar pembuktian, dan batas pertanggungjawaban hukum.

Hingga Senin (26/10/2026), pemerintah belum menetapkan perubahan definisi korupsi melalui revisi undang-undang. Arahan Prabowo masih berupa permintaan agar usulan DEN dikaji lebih mendalam sebelum dirumuskan menjadi kebijakan.

Hasil kajian tersebut akan menjadi bagian penting untuk menilai apakah penyempurnaan aturan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertahankan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. (Rist)

Editor: Aris Munandar 

Share This Article
error: Content is protected !!