Belum ada dasar untuk menyatakan definisi korupsi telah diubah sesuai usulan DEN.
DARMEDIANETWORK | da satu hal yang sebenarnya sederhana bagi rakyat biasa: kalau seseorang mengambil uang milik orang lain secara melawan hukum, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau yang diambil uang negara, perkara itu menjadi lebih serius karena yang dirugikan bukan hanya satu orang, melainkan masyarakat luas.
Tetapi mengapa ketika pembicaraan menyentuh korupsi di lingkungan kekuasaan dan badan usaha milik negara, persoalannya mendadak menjadi rumit? Ada istilah kerugian negara, risiko bisnis, iktikad baik, konvensi internasional, hingga penyesuaian definisi hukum. Semuanya penting. Namun, jangan sampai kerumitan istilah membuat persoalan pokok justru kehilangan arah.
Maling ya maling. Kalau terbukti mencuri uang negara, harus ditangkap dan diadili.
Tentu saja, hukum tidak boleh bekerja berdasarkan prasangka. Orang yang perusahaannya rugi belum tentu koruptor. Pengusaha yang gagal membayar utang belum tentu melakukan kejahatan. Direksi yang mengambil keputusan investasi dengan pertimbangan masuk akal juga tidak semestinya otomatis dipidanakan hanya karena hasil usahanya tidak sesuai harapan.
Persoalannya bukan sesederhana untung berarti benar dan rugi berarti salah. Persoalannya adalah bagaimana uang itu dikelola, bagaimana keputusan diambil, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, dan apakah unsur tindak pidana dapat dibuktikan.
Di situlah perdebatan mengenai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan tentang definisi korupsi semestinya ditempatkan.
Rakyat berhak bertanya
Pada 20 Oktober 2026, Luhut menyampaikan usulan perubahan pendekatan terhadap definisi korupsi dengan merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC. Ia menyoroti persoalan kerugian negara yang, menurut pandangannya, dapat membebani pengambilan keputusan bisnis, terutama di lingkungan BUMN dan Danantara.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan perdebatan. KPK mengingatkan bahwa unsur kerugian negara tidak semestinya dihapus seluruhnya. Pada 21 Oktober, DEN memberikan penjelasan bahwa usulannya berfokus pada kejelasan pembuktian dan perluasan cakupan tindak pidana korupsi, bukan menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Pada 26 Oktober, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan tersebut dan meminta kajian lebih mendalam.
Rangkaian peristiwa itu menunjukkan bahwa persoalannya masih dalam pembahasan. Belum ada dasar untuk menyatakan definisi korupsi telah diubah sesuai usulan DEN.
Namun, rakyat berhak mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: jika aturan hendak diperbaiki, siapa yang paling diuntungkan dan siapa yang paling berisiko dirugikan?
Pertanyaan itu bukan tuduhan kepada siapa pun. Itu merupakan hak publik ketika pemerintah membicarakan perubahan aturan yang menyangkut uang negara.
Jangan samakan rugi dengan maling
Kita bisa memahami alasan perlunya perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis yang bekerja secara jujur.
Bayangkan sebuah BUMN membangun fasilitas produksi berdasarkan kajian kelayakan yang memadai. Beberapa tahun kemudian, harga bahan baku melonjak, permintaan menurun, dan perusahaan mengalami kerugian. Tidak masuk akal jika kerugian tersebut langsung dijadikan bukti bahwa direksinya melakukan korupsi.
Bisnis memang mengandung risiko. Tidak ada pengusaha yang bisa menjamin setiap keputusan akan menghasilkan keuntungan.
Tetapi bayangkan keadaan yang berbeda. Sebuah proyek sengaja digelembungkan nilainya. Pemenang tender sudah diatur. Sebagian uang mengalir kepada pejabat atau pihak yang memiliki kepentingan pribadi. Setelah semuanya terbongkar, kerugian perusahaan disebut sebagai risiko bisnis.
Apakah masyarakat harus menerima penjelasan semacam itu begitu saja?
Tentu tidak.
Kedua keadaan tersebut harus dibedakan melalui penyelidikan dan pembuktian. Kerugian bisnis yang wajar tidak otomatis menjadi korupsi. Sebaliknya, keputusan yang diberi label bisnis tidak otomatis terbebas dari pemeriksaan hukum.
Di sinilah pemerintah harus memastikan bahwa perlindungan terhadap direksi yang beriktikad baik tidak berubah menjadi perlindungan bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan.
Uang negara bukan uang tanpa pemilik
Ada persoalan yang kerap hilang dari perdebatan di ruang pejabat: uang negara pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan rakyat.
Ketika uang publik diselewengkan, dampaknya tidak selalu berhenti pada angka kerugian dalam laporan keuangan. Masyarakat bisa kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih bermanfaat, atau program yang semestinya dibiayai dengan uang tersebut.
Rakyat biasa mungkin tidak memahami seluruh pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga tidak harus menguasai setiap perdebatan tentang UNCAC. Namun, mereka memahami bahwa uang yang dikumpulkan dan dikelola negara harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, jika pemerintah ingin memperjelas unsur kerugian negara, batas kewenangan, atau standar pembuktian, semuanya harus dijelaskan secara terbuka. Jangan hanya mengatakan bahwa perubahan diperlukan demi kepastian hukum atau iklim investasi. Terangkan pula bagaimana perubahan tersebut akan mencegah penyalahgunaan uang negara dan memastikan pelakunya tetap dapat ditindak.
Kepastian hukum memang penting bagi investasi. Akan tetapi, kepastian bahwa koruptor tidak mudah lolos juga sama pentingnya bagi kehidupan bernegara.
Jangan sampai negara begitu cermat menghitung risiko bisnis, tetapi kurang cermat menghitung risiko ketika aturan baru membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Jangan berlindung di balik konvensi internasional
Rujukan kepada UNCAC juga perlu dibahas dengan kepala dingin.
Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk tindak pidana dan menyediakan kerangka bagi negara peserta untuk menyusun aturan antikorupsi nasional. Tidak tepat jika cakupannya disederhanakan seolah-olah hanya mengatur penyuapan.
Sebaliknya, perbedaan rumusan dalam hukum Indonesia juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak setiap pembaruan. Jika ada jenis korupsi yang belum diatur secara memadai, pemerintah perlu mempertimbangkan perbaikannya.
KPK sendiri telah menyoroti perlunya pengaturan yang lebih kuat terhadap penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Artinya, pembaruan hukum semestinya memperluas kemampuan negara mengungkap dan menindak korupsi, bukan sekadar memindahkan batas definisi yang sudah ada.
Pertanyaan terpenting bukan apakah aturan Indonesia harus sama persis dengan rumusan yang digunakan negara lain. Pertanyaannya adalah apakah hukum yang diperbaiki akan semakin mampu menjangkau pelaku, membuktikan kejahatan, dan memulihkan kekayaan negara.
Jika penyesuaian terhadap standar internasional memang diperlukan, lakukanlah. Namun, jangan sampai proses tersebut menghasilkan celah yang justru menyulitkan penindakan terhadap korupsi yang selama ini merugikan masyarakat.
Prabowo harus memastikan arah perbaikan
Keputusan Presiden Prabowo untuk meminta kajian lebih mendalam, sebagaimana disampaikan Yusril pada 26 Oktober, memberi ruang bagi pemerintah untuk menguji usulan DEN secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Ruang tersebut harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Pemerintah perlu mendengar KPK, ahli hukum, pelaku usaha, auditor, dan masyarakat sipil. Naskah perubahan, argumentasi, serta kemungkinan dampaknya harus dibuka untuk diuji publik.
Yang dibutuhkan bukan sekadar definisi baru yang terdengar lebih modern, melainkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Direksi yang bertindak jujur harus memperoleh perlindungan. Penyidik harus memiliki dasar hukum yang terang. Hak tersangka dan terdakwa harus dihormati. Pada saat yang sama, orang yang terbukti melakukan korupsi tidak boleh memperoleh perlindungan hanya karena perbuatannya berlangsung dalam transaksi bisnis yang rumit.
Itulah ukuran keadilan yang sesungguhnya.
Kita tidak ingin pejabat atau pengelola BUMN takut mengambil keputusan yang sah karena khawatir setiap kerugian akan menyeret mereka ke pengadilan. Namun, kita juga tidak ingin mereka merasa aman melakukan penyimpangan karena menganggap kerugian negara dapat diselesaikan dengan mengganti istilahnya.
Keduanya sama-sama berbahaya bagi kepentingan publik.
Rakyat tidak meminta hal yang muluk-muluk
Pada akhirnya, rakyat tidak meminta hukum yang rumit untuk dipamerkan. Rakyat membutuhkan hukum yang bekerja.
Jika seseorang dituduh korupsi, buktikan perbuatannya melalui proses hukum. Jika tidak terbukti, jangan memaksakan penghukuman. Jika terbukti mencuri uang negara, jangan biarkan jabatan, kekayaan, jaringan kekuasaan, atau dalih risiko bisnis menghalanginya dari pertanggungjawaban.
Hukum harus melindungi orang yang tidak bersalah, tetapi juga harus mampu menjangkau mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.
Jangan pula menganggap kritik terhadap usulan perubahan definisi korupsi sebagai penolakan terhadap pembaruan hukum. Justru karena rakyat menginginkan aturan yang lebih baik, setiap perubahan harus diuji dengan ukuran yang jelas: apakah korupsi akan lebih mudah dibuktikan, apakah aset negara lebih mudah dipulihkan, dan apakah celah untuk menghindari hukuman akan semakin sempit?
Jika jawabannya belum jelas, pemerintah tidak perlu terburu-buru.
Sebab uang negara bukan milik pejabat yang sedang berkuasa, bukan pula milik direksi yang sedang mengelola perusahaan. Uang itu harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan publik.
Dan ketika ada orang yang terbukti mengambilnya secara melawan hukum, kita tidak membutuhkan perdebatan istilah untuk memahami apa yang harus dilakukan.
Maling ya maling. Tangkap dan adili sesuai hukum. Jangan kriminalisasi orang yang jujur, tetapi jangan pula beri pencuri uang rakyat tempat bersembunyi di balik nama risiko bisnis.
Itulah keadilan yang semestinya diperjuangkan oleh setiap perubahan hukum korupsi.***
Redaksi: Aris Munandar