Jakarta, DARMEDIANETWORK – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan gagasan agar Indonesia menentukan penilaian pasar modalnya sendiri. Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah pembahasan mengenai posisi pasar saham Indonesia dalam klasifikasi indeks global.
Pernyataan Dasco, yang diberitakan sejumlah media pada 24 Oktober 2026, muncul ketika pasar modal Indonesia menghadapi tantangan menyusul langkah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengonsultasikan kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Gagasan tersebut mengangkat kembali pertanyaan mengenai kemandirian Indonesia dalam menentukan arah pengembangan pasar modalnya, sekaligus pentingnya menjaga kepercayaan investor internasional.
Namun, penentuan penilaian pasar modal secara mandiri perlu dibedakan dari klasifikasi yang diterbitkan penyedia indeks global. MSCI memiliki metodologi tersendiri yang digunakan investor sebagai salah satu acuan dalam mengambil keputusan investasi.
Karena itu, pernyataan Dasco belum dapat dimaknai sebagai kebijakan resmi untuk menggantikan klasifikasi MSCI. Belum ada penjelasan terperinci mengenai lembaga yang akan menyusun sistem penilaian alternatif, metodologi yang digunakan, ataupun mekanisme penerapannya.
Transparansi Jadi Pekerjaan Rumah
Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyoroti sejumlah persoalan di pasar modal Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham dan kekhawatiran mengenai praktik perdagangan serta efektivitas reformasi.
MSCI mengonsultasikan usulan perubahan klasifikasi Indonesia. Dengan demikian, perubahan status tersebut belum menjadi keputusan final.
Persoalan ini penting karena klasifikasi pasar dapat memengaruhi cara investor global menyusun portofolio dan menentukan alokasi investasi. Meski demikian, dampak terhadap arus modal tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengumuman konsultasi.
Di sisi lain, Indonesia memiliki kewenangan untuk memperbaiki tata kelola pasar modal melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, keterbukaan informasi emiten, dan perlindungan investor.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan pasar, terlepas dari klasifikasi yang ditetapkan penyedia indeks internasional.
Mandiri Bukan Berarti Menutup Diri
Gagasan menentukan penilaian bursa sendiri dapat dibaca sebagai dorongan agar Indonesia memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mengevaluasi dan mengembangkan pasar modalnya.
Namun, kemandirian tidak berarti mengabaikan standar internasional. Justru, sistem penilaian alternatif perlu didukung metodologi yang transparan, terukur, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi investor, kualitas pasar tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memberikan peringkat, tetapi juga oleh kepastian aturan, keterbukaan kepemilikan saham, likuiditas, dan konsistensi penegakan hukum.
Tantangan Indonesia kini bukan semata-mata menentukan siapa yang berhak menilai bursa, melainkan memastikan pasar modal domestik memiliki tata kelola yang kuat dan dipercaya pelaku pasar.
Pernyataan Dasco pun membuka ruang diskusi mengenai posisi Indonesia dalam sistem keuangan global. Agar gagasan tersebut berlanjut menjadi kebijakan, diperlukan penjelasan konkret mengenai bentuk penilaian yang akan dikembangkan serta hubungannya dengan standar internasional.
Dengan demikian, upaya memperkuat kemandirian pasar modal dapat berjalan beriringan dengan agenda reformasi untuk menjaga kepercayaan investor.